Jakarta, 9 Desember 2024 - Proyek pembangunan Kedutaan Besar India yang baru di kawasan Kuningan, Jakarta, telah menarik perhatian publik. Selain karena besarnya proyek senilai Rp 334 miliar, proyek ini juga memunculkan polemik terkait perizinan dan rencana pembangunan apartemen 18 lantai.
Selain gedung kedutaan, proyek ini juga mencakup pembangunan apartemen yang menjadi sumber protes dari warga sekitar. Penolakan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum dalam perizinan pembangunan yang juga melibatkan pengusaha Edwin Soeryadjaya dari Saratoga Investama.
Pihak Kedutaan Besar India sendiri menyatakan bahwa apartemen tersebut diperuntukkan bagi tempat tinggal staf kedutaan demi alasan keamanan, dan bukan untuk kepentingan komersial. Kebijakan serupa diterapkan oleh banyak negara, di mana staf kedutaan tinggal di kompleks kedutaan.
Protes warga sudah dimulai sejak sosialisasi pembangunan proyek ini pada 2017. Warga sempat meminta Kementerian Luar Negeri untuk menjembatani mediasi antara pihak pemerintah, warga, dan Kedutaan Besar India. Namun, hingga kini polemik terkait izin pembangunan belum juga terselesaikan.
Komentar netizen juga bervariasi. Beberapa mendukung pembangunan dengan alasan menjaga hubungan diplomatik, sementara lainnya mengkritisi dampak terhadap lingkungan dan hak warga sekitar.(*)
Editor: Elok WA R-ID