
Jakarta, 9 Desember 2024 – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan yang diajukan oleh tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait penyitaan barang-barang milik Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Penyitaan tersebut dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penyidikan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa meskipun gugatan tersebut ditolak, KPK tetap melanjutkan penggunaan barang bukti, termasuk ponsel Hasto Kristiyanto, untuk membantu pencarian Harun Masiku.
“Barang bukti, termasuk ponsel Hasto Kristiyanto, masih digunakan dalam proses penyidikan dan pencarian Harun Masiku,” ujarnya.
Putusan tersebut menunjukkan bahwa majelis hakim PN Jaksel menganggap tindakan penyidik KPK sudah sesuai prosedur dan profesional. "Majelis hakim memiliki keyakinan yang sama dengan KPK bahwa langkah yang diambil oleh penyidik telah sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Tessa.
Sebelumnya, KPK mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Harun Masiku, yang sudah menjadi buronan sejak Januari 2020.
KPK juga memperbarui foto terbaru Harun Masiku untuk membantu dalam proses pencarian. Dalam surat tersebut, terdapat empat foto terbaru yang menunjukkan wajah Harun dengan berbagai pakaian, termasuk kemeja putih, kaos hitam, serta kemeja batik.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK juga mencegah lima orang, termasuk staf pribadi Hasto, Kusnadi, untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus tersebut.(*)
Editor: Elok WA R-ID

