Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Kasus Dugaan Mark Up Pengadaan Asam Semut Karet Kementan, KPK Cegah 8 Orang ke Luar Negeri

 KPK: Dugaan Korupsi Pengolahan Karet di Kementan Rugikan Negara Rp 75 Miliar

JAKARTA, 02 Desember 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah delapan orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021-2023.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa surat pencegahan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Tessa menambahkan bahwa identitas pihak yang dicegah belum dapat diumumkan sampai penyidikan selesai.

Pencegahan ini diambil agar pihak-pihak terkait tetap kooperatif dalam menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan oleh tim penyidik.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan asam semut atau asam formiat, cairan kimia yang digunakan untuk mengentalkan getah karet. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahay, menjelaskan adanya dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan bahan kimia tersebut.

Harga yang semula dijual dengan harga wajar, seperti Rp10 ribu per liter, diduga dibanderol hingga Rp50 ribu per liter dalam pengadaan ini. Barang tersebut diidentifikasi diadakan melalui PT Sintas Kurama Perdana, sebuah pabrik yang berada di Jawa Barat.

Editor: Elok R-ID

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved