
JAKARTA, 02 Desember 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah delapan orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021-2023.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa surat pencegahan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Tessa menambahkan bahwa identitas pihak yang dicegah belum dapat diumumkan sampai penyidikan selesai.
Pencegahan ini diambil agar pihak-pihak terkait tetap kooperatif dalam menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan oleh tim penyidik.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan asam semut atau asam formiat, cairan kimia yang digunakan untuk mengentalkan getah karet. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahay, menjelaskan adanya dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan bahan kimia tersebut.
Harga yang semula dijual dengan harga wajar, seperti Rp10 ribu per liter, diduga dibanderol hingga Rp50 ribu per liter dalam pengadaan ini. Barang tersebut diidentifikasi diadakan melalui PT Sintas Kurama Perdana, sebuah pabrik yang berada di Jawa Barat.
Editor: Elok R-ID

