JAKARTA, 2 Desember 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius N. S. Kosasih (AK) terkait kasus dugaan investasi fiktif.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan bahwa pemeriksaan pada Jumat (29/11/2024) lalu dilakukan untuk mendalami soal kegiatan investasi PT Taspen.
"Materi yang didalami masih terkait dengan kegiatan investasi PT Taspen," ujar Tessa kepada wartawan, Senin (2/12/2024).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkapkan dugaan investasi fiktif ini. Ia menjelaskan bahwa skema investasi senilai Rp 1 triliun tersebut melibatkan tiga jenis produk usaha yaitu saham, sukuk (obligasi syariah), dan produk lainnya.
Asep menyebut dana itu dikelola oleh beberapa pihak, termasuk PT Sinarmas Sekuritas dan PT Insight Investment Management.
"Investasi Rp 1 triliun ini dalam bentuk apa saja? Bentuknya, salah satunya seperti yang disampaikan tadi. Ada tiga jenis usaha: saham, sukuk, dan lainnya," ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/7/2024).
Untuk itu, Kosasih dan mantan Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, keduanya belum ditahan karena KPK masih menghitung potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Editor: Elok R-ID