Berita, Nasional

UGM pastikan dokumen akademik Jokowi asli tapi menolak membukanya ke publik karena alasan privasi

Repelita.net

15 September 2026 17:08 WIB • 467 view

UGM pastikan dokumen akademik Jokowi asli tapi menolak membukanya ke publik karena alasan privasi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Universitas Gadjah Mada kembali memberikan penjelasan resmi terkait rekam jejak akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo di tengah maraknya polemik mengenai keabsahan dokumen kelulusannya.

Rektor Universitas Gadjah Mada Ova Emilia menegaskan bahwasanya pihak perguruan tinggi menyimpan seluruh berkas administrasi dan bukti fisik proses perkuliahan milik mantan Kepala Negara tersebut.

ADVERTISEMENT

Pernyataan tegas tersebut disampaikan guna merespons isu dugaan ijazah palsu yang kembali menghangat menjelang dimulainya tahapan persidangan pokok perkara di pengadilan.

Ova Emilia memastikan bahwa Joko Widodo memang terdaftar secara sah sebagai mahasiswa di Fakultas Kehutanan UGM serta menuntaskan seluruh kewajiban akademik hingga momen wisuda.

"Kami mempunyai bukti, dokumen yang tadi sudah disampaikan Ibu oleh Bapak Dekan tentang otentisitas kebenaran dari Bapak Joko Widodo adalah masuk sebagai mahasiswa di UGM, berproses dan kemudian juga mendapatkan ijazahnya pada saat wisuda di tahun 1985," ujarnya dalam tayangan klarifikasi melalui kanal YouTube resmi Universitas Gadjah Mada pada 22 Agustus 2025.

Meskipun menegaskan kelengkapan berkas akademik tersebut, pihak rektorat menyatakan tidak dapat mempublikasikan dokumen internal itu kepada khalayak umum.

Kebijakan pembatasan akses informasi tersebut diambil karena seluruh berkas kelulusan mahasiswa dikategorikan sebagai data pribadi yang wajib dijaga kerahasiaannya oleh lembaga pendidikan.

Aturan perlindungan data pribadi alumni ini diterapkan secara setara kepada seluruh lulusan kampus, tanpa terkecuali bagi Roy Suryo yang kini berstatus terdakwa.

"Sama seperti itu tadi ya. Jadi, Roy Suryo juga masuk jadi dokumen untuk masuk dia berproses sampai dia mendapatkan ijazah pada saat wisuda. Dan satu kali saja ijazah itu diberikan oleh UGM kepada yang bersangkutan," ucapnya.

Dirinya kembali menegaskan bahwa riwayat perolehan dokumen akademik seseorang merupakan hak pribadi yang tidak bisa dipindahtangankan atau diserahkan sembarangan kepada pihak lain.

"Yang bersangkutan (buktinya) bukan saya. Tidak (tidak memberikan data), karena semua berlaku untuk semuanya bahwa itu adalah dokumen pribadi yang bersangkutan. Jadi, kami juga harus memproteksi hal tersebut," tandasnya.

Penjelasan dari pihak rektorat menegaskan posisi kampus dalam menyikapi persoalan tersebut, yakni dengan memverifikasi keberadaan rekam medis akademik namun tetap melindungi kerahasiaan data alumni.

Di sisi lain, proses hukum terkait perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa kini siap memasuki meja hijau.

Kedua terdakwa tersebut dijadwalkan bakal menjalani persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026.

Menjelang sidang, Roy Suryo dan Dokter Tifa meminta agar Joko Widodo dapat hadir secara langsung di ruang persidangan selaku pelapor guna memberikan keterangannya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung