Berita, Nasional

[BREAKING NEWS] GEGER MA kabulkan kasasi, suket penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah?

Repelita.net

30 October 2026 18:50 WIB • 95 view

[BREAKING NEWS] GEGER MA kabulkan kasasi, suket penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah?
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Mahkamah Agung secara resmi mengabulkan permohonan gugatan kasasi yang diajukan oleh pihak advokat HM Subhan mengenai pembatalan Surat Keterangan penyetaraan dokumen pendidikan tingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

ADVERTISEMENT

Melalui amar putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026 tersebut, jajaran hakim agung menyatakan surat keterangan yang sempat dilampirkan sebagai salah satu berkas prasyarat pencalonan pada Pilpres tidak sah.

Informasi penetapan hukum inkrah tersebut dipublikasikan secara terbuka melalui situs Kepaniteraan Mahkamah Agung pada hari Jumat, 30 Oktober 2026.

Pihak pemohon yakni HM Subhan mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima nota pemberitahuan resmi mengenai hasil putusan kasasi tersebut via layanan elektronik e-Court MA.

"Saya dapat pemberitahuan melalui e-Court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," tutur HM Subhan secara langsung dari rilis keterangannya.

Penanganan perkara sengketa tata usaha negara tersebut diperiksa oleh majelis hakim agung yang diketuai Yulius bersama dua hakim anggota yakni Maftuh Effendi serta Hari Sugiharto, dengan panitera pengganti Michael Renaldy Zein.

Adapun pihak termohon di dalam berkas gugatan yuridis ini adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah c.q. Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen.

Di sisi lain, pakar hukum tata negara Denny Indrayana turut memaparkan informasi pembatalan tersebut di sela konferensi pers penjelasan pencabutan gugatan administratif di PTUN Jakarta.

Denny Indrayana berpendapat objek perkara yang diajukan oleh HM Subhan memiliki substansi landasan yang serupa dengan tuntutan hukum yang sebelumnya diajukan oleh Mercy Sihombing.

"Breaking news, saudara-saudara, ini barusan kita dapat informasi bahwa dari kasasinya Pak Subhan di Mahkamah Agung yang tadi saya bicara, yang menyoal soal surat keterangan, surat keterangannya yang diminta Pak Subhan untuk dibatalkan," kata Denny Indrayana secara lugas.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut mempertegas bahwa keputusan tertinggi ini menyatakan dasar pemenuhan kualifikasi akademis prasyarat pencalonan wakil presiden gugur.

"Poinnya adalah putusannya dikabulkan (gugatan Subhan). Suket batal," urai Denny Indrayana mengenai dampak yurisprudensi kehakiman tersebut.

Ia menilai putusan ini memperkuat hasil sidang Mahkamah Konstitusi terdahulu yang menyatakan tidak ditemukannya bukti valid kepemilikan dokumen kelulusan luar negeri setara SLTA.

"Tidak hanya Mahkamah Konstitusi yang mengatakan tidak lagi memenuhi syarat, sekarang berdasarkan tangkapan layar Mahkamah Agung, kasasi yang diajukan Saudara Subhan dikabulkan, karena di PTUN-nya NO (gugatan tidak dapat diterima)," sebut Denny Indrayana membandingkan dua hasil sidang.

Atas dasar pembatalan berkas tersebut, dirinya mendorong serta mendesak agar Gibran Rakabuming Raka segera mempertimbangkan langkah untuk meletakkan jabatan resminya.

"Untuk mundur itu hanya dua lagi modalnya, tahu diri dan tahu malu. Kalau tidak juga mundur ya kita enggak tahu lagilah," pungkas Denny Indrayana mengakhiri pandangan hukumnya (*)

Editor: 91224 R-ID Elok





TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung