Berita, Nasional

Mantan Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Proyek Command Center

Repelita.net

30 October 2026 19:05 WIB • 122 view

Mantan Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Proyek Command Center
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan command center video wall tahun anggaran 2022 secara resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

ADVERTISEMENT

Langkah penegakan hukum yudisial tersebut dilaksanakan untuk jangka waktu selama 20 hari ke depan terhitung mulai dari tanggal 30 Oktober hingga tanggal 18 November 2026.

Tersangka Hamka Hendra Noer ditempatkan secara khusus di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo guna mendukung kelancaran operasional jalannya proses penyidikan perkara.

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo Rafid Humolungo memberikan rilis keterangan operasional secara langsung dari wilayah Gorontalo pada hari Jumat, 30 Oktober 2026.

"Kami menegaskan bahwa tim penyidik akan terus melaksanakan proses hukum secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," tegas Rafid Humolungo.

Ia menguraikan alur kronologi sengketa tersebut bermula saat jajaran Pemerintah Provinsi Gorontalo mengalokasikan pagu stimulus finansial senilai Rp5 miliar di dalam pos APBD Perubahan 2022.

Anggaran belanja daerah tersebut ditujukan khusus untuk mendanai pengerjaan teknis proyek pengadaan sistem command center video wall pada instansi dinas terkait.

Pihak penyidik mendeteksi adanya kejanggalan berupa komunikasi rahasia sebelum kegiatan dianggarkan, di mana tersangka diduga memerintahkan saksi berinisial SJB selaku Sekda Provinsi untuk mengondisikan jajaran Badan Anggaran.

Intervensi birokrasi itu dilakukan agar proyek titipan dimasukkan ke dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan, meskipun belum tercantum di Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan.

Realisasi pengerjaan komoditas teknologi tersebut dilakukan lewat skema pembelian elektronik menggunakan katalog elektronik oleh pihak korporasi penyedia barang PT Prio Integrasi Universal dari PT V2 Indonesia.

Proses pengadaan komoditas IT itu berjalan berdasarkan ikatan Kontrak Nomor 027/DISKOMINFO-ST/SPK/36834287/XI/2022 tertanggal 1 November 2022 dengan akumulasi nilai pengerjaan mencapai Rp4,57 billion.

Berdasarkan hasil pengujian alat bukti, keterangan saksi, masukan ahli, serta petunjuk dokumen yang disita, tim penyidik berhasil mengungkap dua fakta krusial yang menguatkan adanya tindak pidana korupsi.

Fakta operasional pertama memperlihatkan temuan deviasi selisih harga sebesar Rp1,77 miliar antara nilai kontrak pengadaan dengan nominal riil pengadaan barang di lapangan.

Pihak auditor negara memastikan besaran angka selisih manipulasi harga tersebut secara otomatis menjadi representasi dari nilai total kerugian keuangan negara.

Fakta operasional kedua mengungkap adanya aliran dana suap berupa pemberian uang tunai secara ilegal kepada tersangka Hamka Hendra Noer dengan estimasi nominal mencapai Rp1,1 miliar.

Alokasi dana gelap yang bersumber dari selisih harga pengerjaan proyek IT tersebut diduga diserahkan sekitar bulan Desember 2022 saat yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai Pj Gubernur.

Atas perbuatan manipulasi anggaran tersebut, tersangka Hamka Hendra Noer dijerat menggunakan pasal dakwaan berlapis dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Dakwaan primair menggunakan jerat Pasal 603 Juncto Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 605 Ayat (1) Juncto Pasal 20 Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (*)

Editor: 91224 R-ID Elok








TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung