Berita, Nasional

Prabowo Sahkan Konvensi ILO 188 untuk Lindungi ABK di Kapal Asing

Repelita.net

02 May 2026 23:36 WIB • 1,123 view

Prabowo Sahkan Konvensi ILO 188 untuk Lindungi ABK di Kapal Asing
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menyatakan bahwa Peraturan Presiden tentang Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto akan memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi para anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal asing.

Dalam siaran pers Kementerian P2MI di Jakarta pada Jumat (1/5/2026), Mukhtarudin menjelaskan bahwa posisi diplomasi Indonesia di kancah internasional menjadi jauh lebih solid untuk mendesak negara pemilik kapal asing agar mematuhi standar kerja internasional yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Mukhtarudin memastikan bahwa para anak buah kapal akan merasakan dampak positif dari ratifikasi ini melalui penguatan empat pilar utama perlindungan yang telah dirumuskan secara matang.

Pilar pertama adalah peningkatan perlindungan hukum yang mampu menutup celah regulasi nasional, sehingga ABK di kapal asing saat ini mempunyai landasan hukum internasional yang mengikat untuk menuntut hak-hak mereka.

Pilar kedua menciptakan standar kerja yang manusiawi melalui kontrak kerja tertulis, pengaturan jam istirahat yang memadai, hingga akses jaminan sosial dan kesehatan yang layak bagi para pelaut.

Pilar ketiga berfokus pada penguatan aspek Keselamatan dan Keselamatan Kerja (K3) dengan pengaturan prosedur keselamatan yang ketat di atas kapal guna menekan risiko kecelakaan di laut lepas.

Pilar keempat mendorong transparansi dalam proses rekrutmen dengan memperketat pengawasan terhadap agensi penempatan untuk memberantas praktik penipuan dan perdagangan orang di sektor maritim.

"Ratifikasi ILO 188 adalah tonggak sejarah dokumen hukum, payung perlindungan internasional yang kuat bagi pejuang keluarga kita di laut. Ini adalah jawaban atas kerinduan para ABK akan keadilan dan perlindungan yang setara," papar Mukhtarudin dengan penuh keyakinan.

Ia mengaku menyadari bahwa tantangan terbesar berikutnya adalah implementasi di lapangan yang tidak akan mudah dan membutuhkan kerja sama semua pihak.

Mukhtarudin menegaskan bahwa Kementerian P2MI akan segera berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan Perpres Nomor 25 Tahun 2026 berjalan secara efektif dan tepat sasaran.

"Kami mendengar suara para aktivis perburuhan dan lingkungan. Ratifikasi ini adalah langkah awal yang besar," tutur Mukhtarudin mengakui masukan dari berbagai kalangan.

"Tugas kita selanjutnya adalah memastikan setiap butir kesepakatan internasional ini terwujud dalam bentuk perlindungan nyata di atas dek kapal, bukan sekadar di atas kertas," imbuhnya memberikan tekanan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan "hadiah" istimewa bagi para buruh dalam perayaan May Day pada Jumat (1/5/2026) di Monas berupa ratifikasi konvensi internasional tentang buruh kapal.

"Saya juga baru saja tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi International Labour Organization Nomor 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan," ujar Prabowo di hadapan ribuan buruh yang memadati kawasan Monas.

Presiden juga mengumumkan bahwa pemerintah akan meresmikan 1.386 kampung nelayan pada tahun 2026 ini, sebuah program yang menurutnya untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, nelayan diurus secara serius oleh negara.

"Tahun depan kita akan buka 1.500 kampung nelayan. Tahun depannya lagi 1.500, tahun depannya lagi 1.500," katanya disambut tepuk tangan meriah para buruh dan nelayan yang hadir.

"Semuanya nanti kurang lebih ada 6 juta nelayan yang akan kita perbaiki hidupnya dengan anak dan istri 20 juta lebih rakyat Indonesia hidupnya akan lebih baik. Hidupnya akan sejahtera," tandas Presiden Prabowo menutup pidatonya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung