Berita, Nasional

Pakar Hukum Soroti Penyadapan Sembarangan oleh Institusi Otot dan Kejatuhan Pejabat Berkuasa

Repelita.net

04 November 2026 23:59 WIB • 68 view

Pakar Hukum Soroti Penyadapan Sembarangan oleh Institusi Otot dan Kejatuhan Pejabat Berkuasa
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Praktik penyadapan ilegal yang kian marak dilakukan oleh berbagai lembaga penegak hukum maupun instansi bersenjata memicu keprihatinan mendalam dari kalangan akademisi.

Sorotan tajam tersebut disampaikan secara langsung oleh Pakar Hukum Tata Negara, akademisi, sekaligus aktivis terkemuka, Bivitri Susanti, melalui akun media sosial pribadinya pada hari Rabu, 4 November 2026.

ADVERTISEMENT

Dalam pandangannya, tindakan penyadapan tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang.

Lebih lanjut, ia secara terbuka menyoroti banyaknya institusi penting di Indonesia yang saat ini seolah memiliki kebebasan untuk menyadap masyarakat sesuka hati tanpa pengawasan yang memadai.

Kritik pedas tersebut dituliskan secara lugas oleh Bivitri Susanti pada Rabu (4/11/2026) dengan menyatakan bahwa tindakan penyadapan sebetulnya tidak boleh dilakukan secara serampangan.

Menurutnya, tindakan intervensi komunikasi tersebut melanggar hak asasi manusia dan mutlak harus memiliki tujuan penegakan hukum yang jelas serta batas waktu yang terukur.

Selain itu, proses penyadapan juga wajib berada di bawah mekanisme pengawasan dan bisa diaudit secara transparan oleh lembaga yang memiliki kewenangan resmi.

Kondisi penegakan hukum saat ini digambarkan bagaikan hukum rimba di mana nyaris seluruh institusi yang memiliki kekuatan otot mempunyai perangkat sadap mandiri.

Akibat dari lemahnya regulasi tersebut, instansi-instansi pemegang kekuasaan dinilai bebas melakukan penyadapan secara sewenang-wenang terhadap berbagai pihak tanpa aturan ketat.

Di sisi lain, isu mengenai dinamika kekuasaan dan penegakan hukum turut mendapat tanggapan dari advokat senior yang juga pernah menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Kerajaan Norwegia dan Republik Islandia pada periode 2018 hingga 2022, Todung Mulya Lubis.

Pandangan hukum tersebut dibagikannya melalui catatan singkat yang menyoroti betapa rapuhnya kedudukan seorang figur pemegang kekuasaan besar ketika berhadapan dengan hukum.

Pernyataan dari advokat senior tersebut mengungkapkan bahwa seorang yang penuh kekuasaan hari ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu kasus hukum.

Peristiwa kejatuhan tersebut menyadarkan figur berpengaruh itu bahwa tindakan melanggar hukum pada akhirnya akan membawa konsekuensi buruk bagi diri mereka sendiri.

Orang kuat yang tadinya menduduki posisi puncak kekuasaan tersebut pada akhirnya harus jatuh dan terbenam akibat jeratan hukum yang tidak dapat dihindari. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung