Berita, Nasional

Adrianus Meliala Menduga Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Cs Terkait Utang Budi Politik

Repelita.net

04 November 2026 23:23 WIB • 37 view

Adrianus Meliala Menduga Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Cs Terkait Utang Budi Politik
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Pusaran motif di balik skandal intersepsi ilegal yang menyasar posisi Kepala Negara Prabowo Subianto kini mulai dibongkar secara mendalam oleh pengamat hukum nasional.

ADVERTISEMENT

Langkah berani institusi kepolisian dalam menetapkan status hukum pidana bagi jajaran perwira tinggi dinilai mencerminkan konsekuensi logis dari dinamika politik internal.

Proses hukum ketatanegaraan ini diproyeksikan bakal membuka tabir mengenai tujuan terselubung dari pergerakan para tersangka siber tersebut.

Pernyataan analisis kritis mengenai latar belakang skandal peretasan tersebut disampaikan secara terbuka pada hari Rabu, 4 November 2026.

"Kuat dugaan, penyadapan tersebut bukan untuk kepentingan negara atau kepentingan Polri, tetapi untuk kepentingan pihak lain," ungkap Komisioner Komisi Kepolisian Nasional periode 2012-2016, Adrianus Meliala, menjabarkan pandangan awalnya mengenai pembongkaran perkara siber nasional.

Kriminolog dari Universitas Indonesia tersebut menggarisbawahi bahwa kesediaan oknum pimpinan kepolisian pada era itu demi memfasilitasi kepentingan eksternal patut dicermati secara saksama.

Dirinya menilai ketetapan penyidik dalam memproses mantan orang nomor satu di kepolisian tersebut merupakan babak penegakan hukum tata negara yang sangat mengejutkan bagi publik luas.

"Tentu keputusan menersangkakan LSP ini tidak ada yang menyangka. Namun, mengingat hal ini benar-benar terjadi, kelihatannya masih dapat dimengerti dalam konteks politicking tersebut. Siapa bermain politik, harus siap dengan implikasi politik pula," tegas Adrianus Meliala memaparkan konsekuensi benturan faksi politik.

Adrianus Meliala menduga kuat bahwa pengoperasian alat sadap secara ilegal tersebut memiliki keterkaitan erat dengan adanya persoalan utang budi politik di masa lalu.

Ia menambahkan bahwa penelusuran aktor intelektual utama di balik skandal ini dapat diidentifikasi melalui pendekatan hierarki jabatan atau kepangkatan fungsional.

"Saya kira pendekatan pangkat juga menentukan siapa yang paling bersalah. Yang pangkatnya paling tinggi tentu bisa diduga yang menjadi intellectuelle dader dan sekaligus paling punya motif dan sekaligus intensi/tujuan," ulas Adrianus Meliala mengidentifikasi dalang utama perkara.

Dirinya memperkirakan apabila ke depan jajaran tim khusus kembali merilis daftar tersangka baru, maka figur tersebut dipastikan hanya berada dalam level teknis operasional.

"Makanya, kalau setelah ini masih ada lagi yang jadi tersangka, kemungkinan hanya jajaran pelaksana saja," kata Adrianus Meliala memproyeksikan arah penyidikan lanjutan.

Dalam jalannya proses scientific investigation, jajaran penyidik menemukan bukti penyalahgunaan peladen Lawful Interception Management System milik internal.

Para oknum dituding memasukkan nomor telekomunikasi pejabat negara ke komputer server tanpa dokumen administrasi penyelidikan hukum yang sah sepanjang kurun waktu 2025 hingga 2026.

"Pada sekitar Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," jelas Kabareskrim Polri Irjen Asep Safrudin menerangkan upaya manipulasi alat bukti elektronik.

Pintu masuk pengusutan perkara siber ini bermula pasca-adanya laporan resmi yang dibuat oleh petugas internal per tanggal 30 Oktober 2026 setelah mencium kejanggalan prosedur penyadapan.

Sebelumnya, Korps Bhayangkara resmi menahan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso pada hari Selasa, 3 November 2026.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok











TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung