Repelita Jakarta - Kasus hukum berskala besar terkait dugaan intersepsi saluran komunikasi tanpa izin yang menyeret mantan petinggi korps kepolisian kini tengah mengguncang perhatian masyarakat luas.
ADVERTISEMENT
Anomali besar terendus dari daftar target operasi intelijen rahasia tersebut karena terbukti menyasar nomor telepon pribadi milik Kepala Negara namun mengabaikan figur penting lainnya.
Berdasarkan data yang dihimpun pada Kamis (5/11/2026), di saat jaringan komunikasi milik orang nomor satu di tanah air diretas, nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka justru sama sekali tidak masuk dalam target.
Pihak berwenang dari kepolisian mengungkapkan bahwa nomor kontak para pemuka kebijakan secara sengaja dimasukkan ke dalam basis data Lawful Interception Management System milik korps kepolisian.
Aktivitas ilegal itu berjalan masif menyasar lingkungan aparatur negara aktif, elite organisasi politik, pimpinan redaksi media massa, pengurus organisasi kemasyarakatan, hingga kalangan pengusaha papan atas.
Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin membeberkan detail tindakan pelanggaran hukum tersebut di hadapan publik mengenai luasnya cakupan intersepsi data pembicaraan rahasia tersebut.
Melalui pernyataan resminya, ia mempertegas situasi riil di lapangan dengan berujar “Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas dan para pengusaha,” secara lugas.
Tidak adanya nama sang wakil presiden dalam radar pengawasan rahasia tersebut memantik spekulasi tajam di tengah masyarakat mengenai arah kepentingan politik dari pergerakan para pelaku.
Aparat penegak hukum memastikan jika gerakan infiltrasi jaringan komunikasi ini didasari motif perebutan pengaruh kelompok tertentu and tidak berkaitan dengan tugas kedinasan kepolisian.
Tiga perwira tinggi institusi penegak hukum telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Listyo Sigit, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, and Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Para pelaku terancam hukuman berat setelah terbukti melakukan upaya pemusnahan berkas rekaman siber pada bulan lalu demi mengaburkan jejak operasi intelijen ilegal yang telah berjalan sejak 2025.
Pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis dalam undang-undang hukum pidana baru yang mengatur sanksi tegas terhadap pelaku peretasan informasi elektronik yang bersifat tertutup.
Aparat penegak hukum mengakhiri penjelasan yuridisnya dengan menyatakan "Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun," kata Asep.
Hingga kini, proses penyidikan mendalam guna membongkar tuntas jaringan komunikasi gelap di lingkup internal kepolisian tersebut masih terus dilakukan secara intensif di bawah pengawasan publik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok