Repelita Jakarta - Kasus dugaan intersepsi saluran komunikasi secara ilegal terhadap nomor telepon milik Kepala Negara kini memunculkan pengakuan mengejutkan dari mantan pejabat tinggi kementerian.
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD secara terbuka membeberkan kronologi awal mengenai penindakan hukum terhadap sejumlah perwira kepolisian.
Dirinya mengonfirmasi telah mencium pergerakan tim penyidik di lapangan sebelum adanya rilis resmi mengenai status yuridis para figur yang terlibat.
Melalui saluran siniar pribadinya yang dikutip pada Rabu (4/11/2026), narasumber menjabarkan detail informasi awal yang diperolehnya dari lingkungan internal penegak hukum.
Ia menegaskan kebenaran kabar peretasan tersebut dengan menyatakan "Saya sudah mendengar, karena saya mendengar Minggu malam sudah ada penangkapan tiga Irjen, tiga Kombes. Saya diam saja dulu, tidak mengatakan ke siapa pun. Saya nunggu, sebenarnya,” ujarnya secara gamblang.
Informasi penting mengenai dalang utama di balik pergerakan intelijen tanpa izin ini mulai terkuak pascapemeriksaan intensif terhadap jajaran perwira menengah di markas besar.
Narasumber memaparkan materi pengakuan dari para oknum kepolisian yang diperiksa mengenai keterlibatan mantan pucuk pimpinan korps kepolisian.
Ia membeberkan kesaksian krusial itu dengan berujar “Baru tadi pagi saya dengar ada yang baru, sesudah diperiksa, itu menyebut mereka menyadap presiden dan seskab. Mengaku siapa yang memerintahkan? Jawaban mereka mantan Kapolri LSP,” katanya.
Di samping itu, situasi penegakan hukum sempat diwarnai keheranan setelah beredar kabar mengenai langkah taktis kepolisian pascapemeriksaan tengah malam tersebut.
Narasumber menyampaikan rasa tidak percayanya atas keputusan pelepasan para pihak yang terindikasi kuat menggerakkan jaringan infiltrasi data rahasia.
Tokoh pengamat hukum ini menyampaikan respons kejutnya dengan berujar "Tengah malam mantan Kapolri LSP. Sekitar jam 5 pagi dilepas, saya kaget, kok dilepas? Apa mungkin nego?” ucap Mahfud.
Di tempat terpisah, jajaran Bareskrim Polri mengumumkan penetapan status hukum baru terhadap tiga orang yang diduga kuat mengendalikan peladen komunikasi gelap.
Penyidik menjerat para pelaku atas dugaan peretasan sistem elektronik, penghapusan berkas digital secara ilegal, serta penyusupan jaringan tanpa izin otoritas resmi.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan rilis yuridis mengenai identitas para figur yang telah dinaikkan status hukumnya menjadi tersangka.
Dalam konferensi pers resmi di Jakarta pada Selasa (3/11/2026), ia mempertegas langkah hukum institusi dengan menyatakan “Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” katanya.
Inisial dari pimpinan utama dalam kejahatan terstruktur tersebut dikonfirmasi merujuk langsung pada nama mantan pimpinan tertinggi korps kepolisian RI.
Aparat penyidik memaparkan bahwa dugaan intersepsi jaringan siber berskala besar ini diarahkan secara sengaja untuk menyusup ke saluran komunikasi pribadi pimpinan negara.
Pihak kepolisian memperjelas ruang lingkup pelanggaran pidana dengan menambahkan “Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” jelas Asep.
Berdasarkan hasil investigasi siber, cakupan peretasan ilegal terbukti berjalan masif menyasar lingkungan menteri aktif, pimpinan partai, media massa, hingga pelaku usaha.
Gerakan intelijen gelap ini terdeteksi beroperasi sepanjang rentang tahun dua ribu dua puluh lima hingga dua ribu dua puluh enam untuk tujuan nonpenegakan hukum.
Aparat kepolisian mengakhiri penjelasan yuridisnya dengan menegaskan kewajiban pelaksanaan pemantauan data agar selalu tunduk pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia memperingatkan setiap satuan kerja dengan berujar “Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” tutur Asep.
Hingga kini, proses penyidikan menyeluruh guna membongkar jaringan komunikasi ilegal di internal kepolisian tersebut masih terus dikawal secara ketat oleh publik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok