Repelita Jakarta - Kasus dugaan peretasan jaringan komunikasi pejabat tinggi negara memunculkan rangkaian cerita mengejutkan pascapemeriksaan intensif terhadap oknum perwira kepolisian.
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD secara terbuka membeberkan kronologi mengenai penanganan hukum terhadap figur yang terindikasi terlibat.
Dirinya memaparkan adanya pergerakan taktis dari para petinggi penegak hukum pada waktu malam hari guna menindaklanjuti kesaksian di markas besar.
Dalam sebuah tayangan siniar pribadinya yang dikutip pada Rabu (4/11/2026), narasumber menjabarkan rentetan informasi awal perihal kedatangan para pejabat teras korps Bhayangkara.
Ia menuturkan situasi riil mengenai koordinasi penegakan hukum tersebut dengan berujar "Tengah malam mantan Kapolri LSP. Sekitar jam 5 pagi dilepas, saya kaget, kok dilepas? Apa mungkin nego?” jelas Mahfud.
Informasi mengenai operasi penindakan rahasia ini diakui telah didengar oleh narasumber beberapa hari sebelum rilis resmi dikeluarkan oleh tim penyidik Mabes Polri.
Ia memaparkan kesaksian awal perihal adanya pengamanan terhadap sejumlah perwira tinggi dan menengah kepolisian yang diduga kuat mengendalikan peladen ilegal.
Tokoh pengamat hukum tersebut menegaskan ketetapan informasi awal yang diterimanya dengan menyatakan "Saya sudah mendengar, karena saya mendengar Minggu malam sudah ada penangkapan tiga Irjen, tiga Kombes. Saya diam saja dulu, tidak mengatakan ke siapa pun. Saya nunggu, sebenarnya,” tuturnya.
Langkah hukum lebih lanjut kemudian dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan keterangan krusial dari para oknum yang diperiksa di ruang interogasi.
Narasumber menerangkan bahwa para perwira yang diperiksa secara blak-blakan menunjuk keterlibatan dari mantan pucuk pimpinan tertinggi korps kepolisian.
Ia membeberkan pengakuan para saksi tersebut dengan berujar “Baru tadi pagi saya dengar ada yang baru, sesudah diperiksa, itu menyebut mereka menyadap presiden dan seskab. Mengaku siapa yang memerintahkan? Jawaban mereka mantan Kapolri LSP,” katanya.
Di sisi lain, jajaran Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa penanganan kasus peretasan informasi elektronik milik Kepala Negara ini masih berjalan sesuai prosedur baku.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan rilis yuridis mengenai identitas para figur yang telah dinaikkan status hukumnya menjadi tersangka.
Dalam konferensi pers resmi di Jakarta pada Selasa (3/11/2026), ia mempertegas langkah hukum institusi dengan menyatakan “Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” katanya.
Inisial dari pimpinan utama dalam kejahatan terstruktur tersebut dikonfirmasi merujuk langsung pada nama mantan pimpinan tertinggi korps kepolisian RI.
Aparat penyidik memaparkan bahwa dugaan intersepsi jaringan siber berskala besar ini diarahkan secara sengaja untuk menyusup ke saluran komunikasi pribadi pimpinan negara.
Pihak kepolisian memperjelas ruang lingkup pelanggaran pidana dengan menambahkan “Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” jelas Asep.
Berdasarkan hasil investigasi siber, cakupan peretasan ilegal terbukti berjalan masif menyasar lingkungan menteri aktif, pimpinan partai, media massa, hingga pelaku usaha.
Gerakan intelijen gelap ini terdeteksi beroperasi sepanjang rentang tahun dua ribu dua puluh lima hingga dua ribu dua pukul enam untuk tujuan nonpenegakan hukum.
Aparat kepolisian mengakhiri penjelasan yuridisnya dengan menegaskan kewajiban pelaksanaan pemantauan data agar selalu tunduk pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia memperingatkan setiap satuan kerja dengan berujar “Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” tutur Asep.
Hingga kini, proses penyidikan menyeluruh guna membongkar jaringan komunikasi ilegal di internal kepolisian tersebut masih terus dikawal secara ketat oleh publik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok