Berita, Nasional

OTT KPK sita 20 koper berisi Rp100 miliar diduga milik Nusron Wahid, anak buah dan bos Summarecon tersangka

Repelita.net

15 September 2026 21:43 WIB • 880 view

OTT KPK sita 20 koper berisi Rp100 miliar diduga milik Nusron Wahid, anak buah dan bos Summarecon tersangka
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Sitaan barang bukti berupa 20 buah koper dan kardus yang memuat uang tunai senilai Rp100 miliar di rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif dikabarkan mempunyai keterkaitan langsung dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid.

Penemuan puluhan tempat penyimpanan dana tunai dalam jumlah besar tersebut didapatkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sewaktu menggelar operasi tangkap tangan di kediaman Gus Arif kawasan Cibubur pada Senin (14/9/2026).

ADVERTISEMENT

Informasi internal menyebutkan bahwa Gus Arif telah mengakui kepemilikan dana ratusan miliar rupiah tersebut sebagai kepunyaan Nusron Wahid.

Gus Arif bersama politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq disinyalir bertindak selaku pihak pengumpul dana yang bersumber dari PT Summarecon Agung Tbk untuk memuluskan pengurusan izin Hak Guna Bangunan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pimpinan beserta jajaran Kedeputian Penindakan lembaga antirasuah dilaporkan telah menyelesaikan tahap ekspose atau gelar perkara atas hasil penindakan hukum terhadap 17 orang pada Selasa dini hari (15/9/2026).

Berdasarkan kesepakatan dalam forum gelar perkara tersebut, sejumlah pejabat teknis di lingkungan Kementerian ATR/BPN ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak yang terjerat status hukum baru tersebut antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.

Status tersangka juga disepakati untuk disematkan kepada dua sosok yang dikenal sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif dan politikus Fahd A Rafiq.

Lembaga antirasuah turut menetapkan tersangka dari lini swasta yang melibatkan petinggi korporasi pengembang properti.

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut, penyidik mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitoyo Adhi.

Barang bukti uang tunai yang diamankan tim penyidik terdiri dari pecahan mata uang rupiah serta valuta asing yang dikemas rapi dalam 20 wadah boks, kardus, dan koper dengan perkiraan akumulasi nominal mencapai ratusan miliar rupiah.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung