Berita, Nasional

OTT KPK kasus HGB Summarecon jerat anak buah dan orang kepercayaan Nusron Wahid beserta barang bukti ratusan miliar

Repelita.net

15 September 2026 21:50 WIB • 444 view

OTT KPK kasus HGB Summarecon jerat anak buah dan orang kepercayaan Nusron Wahid beserta barang bukti ratusan miliar
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan jajaran anak buah serta sosok kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid sebagai tersangka.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan pasca para pelaku terjaring dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan praktik rasuah pengurusan izin Hak Guna Bangunan untuk PT Summarecon Agung Tbk.

ADVERTISEMENT

Kesepakatan penetapan tersangka diambil setelah pimpinan bersama Kedeputian Penindakan lembaga antirasuah merampungkan forum ekspose atau gelar perkara pada Selasa dini hari (15/9/2026).

Langkah hukum tegas tersebut mengjerat jajaran birokrat strategis di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang diduga kuat memfasilitasi praktik suap pengurusan lahan.

Di antara pejabat teknis yang terjerat yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.

Dua figur yang dikenal dekat sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid juga turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif dan politikus Fahd A Rafiq.

Penindakan hukum tersebut tidak berhenti pada jajaran instansi pemerintah semata melainkan menjangkau pula jajaran eksekutif dari pihak korporasi swasta.

Penyidik KPK turut memproses hukum Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi yang ditangkap dalam rangkaian operasi penindakan tersebut.

Rangkaian penindakan hukum yang diluncurkan tim KPK pada Senin (14/9/2026) berhasil mencokok setidaknya 17 orang di berbagai titik wilayah Jabodetabek.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penyitaan aset barang bukti berupa tumpukan uang tunai pecahan rupiah dan valuta asing dalam jumlah sangat fantastis.

"Yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar Rupiah," kata Budi kepada wartawan, Senin malam (14/9/2026).

Sitaan 20 koper berisi dana ratusan miliar rupiah tersebut menjadi bukti kuat adanya praktik suap sistematis dalam penerbitan izin pertanahan di daerah.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung