Repelita Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyampaikan pandangan mendalam mengenai keputusan hukum tertinggi yang menganulir dokumen penyetaraan jenjang SMA luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
ADVERTISEMENT
Menurut figur ahli hukum tata negara tersebut, segala macam konsekuensi yuridis yang berkaitan dengan posisi kepemimpinan nasional pascaputusan institusi peradilan kini sepenuhnya berpindah menjadi keputusan strategis lembaga legislatif.
Ia menjabarkan mekanisme pencopotan seorang pejabat negara yang telah resmi memegang jabatan tidak serta-merta terjadi secara otomatis hanya dengan berpegang pada ketetapan dari ranah peradilan tata usaha negara saja.
"Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana," tulis Mahfud di akun X pribadinya, dikutip Jumat (30/10/2026).
Walaupun membiarkan persoalan status kedudukan diselesaikan melalui proses kedewanan, tokoh hukum ini mendesak agar ada penegakan keadilan yang berjalan di koridor hukum pidana.
Pihak-pihak berwenang di lembaga penyelenggara pemilu serta kementerian terkait yang meloloskan berkas bermasalah tersebut dipandang perlu diproses secara hukum akibat adanya indikasi manipulasi maupun penyimpangan tugas pokok.
"TETAPI pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana. KPU and Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa," tegasnya pada takarir digital tertanggal Jumat (30/10/2026).
Gejolak regulasi ini mencapai titik puncaknya setelah institusi Mahkamah Agung secara resmi mengeluarkan keputusan kasasi bernomor perkara 742 K/TUN/2026 yang dibacakan pada Jumat (30/10/2026).
Dalam berkas ketetapan tersebut, jajaran hakim agung memenangkan seluruh gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon bernama HM Subhan.
Melalui amar keputusan penutup, pihak pengadilan juga mewajibkan agar surat keterangan penyetaraan yang berada di tangan termohon segera ditarik dari ruang publik untuk kemudian dihancurkan menurut regulasi perundangan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok