Berita, Nasional

Kubu Budi Arie sindir balik relawan Prabowo halu terkait kaitan isu percepatan Pemilu dan demo rusuh

Repelita.net

15 September 2026 22:53 WIB • 515 view

Kubu Budi Arie sindir balik relawan Prabowo halu terkait kaitan isu percepatan Pemilu dan demo rusuh
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Tudingan yang menghubungkan nama Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi dengan peristiwa kerusuhan demonstrasi pada 27 Agustus 2026 akibat narasi percepatan Pemilu 2029 mendapat penolakan keras dari tim kuasa hukum.

Kuasa hukum Budi Arie Setiadi yakni Imam Sofian menganggap pengaitan analisis politik kliennya dengan aksi unjuk rasa di lapangan sebagai hal yang sangat berlebihan.

ADVERTISEMENT

Imam secara terbuka memberikan sindiran tajam kepada Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo H Kurniawan yang dinilai terlalu berimajinasi dan memaksakan korelasi antarperistiwa.

"Jadi kalau dikaitkan dengan demo atau hal-hal yang disampaikan lain tadi oleh Pak Kurniawan, mungkin terlalu halu menurut kami, dari sisi kami ya," kata Imam dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Bisik-Bisik Percepatan Pemilu, Siapa Mengusik' di iNews, Selasa (15/9/2026).

Pihaknya berargumen bahwa pernyataan mengenai konstelasi pemilu dan peristiwa gejolak massa di jalanan merupakan dua hal terpisah yang sama sekali tidak saling berkaitan.

Pertemuan antara Budi Arie dan para relawan diklaim hanya momentum silaturahmi biasa tanpa ada rencana penggerakan massa maupun agenda terselubung.

"Karena tidak ada korelasinya dengan peristiwa-peristiwa itu. Kebetulan momennya saja, secara spontan ada pertemuan kangen para relawan. Jadi kalau dihubung-hubungkan dengan itu mungkin terlalu jauhlah ya," ujar Imam.

Sengketa hukum ini mengemuka setelah Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo H Kurniawan mendatangi Bareskrim Polri untuk mengadukan Budi Arie pada Rabu (2/9/2026).

Laporan aduan tersebut dilayangkan menyusul lontaran analisis Budi Arie yang menyinggung potensi pergantian kepemimpinan nasional melampaui jadwal pemilu 2029.

Laporan yang diajukan kubu relawan pendukung pemerintah tersebut saat ini ditangani oleh pihak kepolisian lewat mekanisme aduan masyarakat.

“Iya, dumas, dumas. Karena memang ada beberapa yang harus disinkronisasi untuk pengenaan pasal-pasalnya itu masih harus cari chemistry yang tepat. Tapi apa pun namanya tetap sudah diterima,” ucapnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung