Berita, Nasional

Komdigi Tempuh Jalur Hukum, Video Amien Rais soal Prabowo Subianto Dinyatakan Hoaks

Repelita.net

02 May 2026 19:35 WIB • 1,277 view

Komdigi Tempuh Jalur Hukum, Video Amien Rais soal Prabowo Subianto Dinyatakan Hoaks
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi menyatakan video berdurasi sekitar delapan menit yang diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, sebagai hoaks dan mengandung unsur fitnah serta ujaran kebencian terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya .

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam keterangan resmi yang dipublikasikan melalui akun Instagram @kemkomdigi pada Sabtu (2/5/2026) menegaskan bahwa narasi yang dibangun dalam video tersebut merupakan serangan personal yang tidak memiliki dasar fakta .

ADVERTISEMENT

"Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta serta bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa," ujar Meutya Hafid dalam siaran persnya .

Pernyataan kontroversial tersebut pertama kali disampaikan Amien Rais melalui kanal YouTube resminya pada Kamis (30/4/2026) dengan judul "Jauhkan Istana dari Skandal Moral", namun video tersebut kini sudah tidak dapat diakses atau telah dihapus .

Komdigi menilai isi video yang menuding adanya hubungan tidak profesional antara Presiden Prabowo dan Seskab Teddy itu masuk dalam kategori pelanggaran serius di ruang digital .

Pemerintah menegaskan bahwa ruang demokrasi digital seharusnya menjadi tempat adu gagasan yang sehat, bukan ruang untuk memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat orang lain .

Komdigi mengonfirmasi akan mengambil langkah hukum tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun distribusi video tersebut .

"Komdigi akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2)," tegas Meutya Hafid .

Sementara itu, Ketua DPP Partai Ummat, Aznur Syamsu, memberikan respons dengan menyatakan bahwa pernyataan kontroversial Amien Rais tersebut merupakan pandangan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan sikap resmi partai .

"Kami dari Partai Ummat menyayangkan pernyataan seperti itu dari Pak Amien Rais, apalagi beliau seorang tokoh, paling tidak pernah menjadi pemimpin," ujar Aznur mengutip pernyataannya .

Hingga saat ini, Istana Kepresidenan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang ditempuh oleh Komdigi terhadap video yang dinilai bermasalah tersebut .

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh batasan kebebasan berekspresi di ruang digital sekaligus dinamika politik antara tokoh senior Amien Rais dengan pemerintahan yang sedang berjalan .

Pemerintah bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga ruang digital yang sehat, produktif, dan aman dari konten-konten kebencian maupun informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya .(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung