Berita, Hukum

Kejari Bangka Selatan Segel Aset Pengusaha Timah Afat di Kasus Korupsi Rp4,16 Triliun

Repelita.net

02 May 2026 20:57 WIB • 1,129 view

Kejari Bangka Selatan Segel Aset Pengusaha Timah Afat di Kasus Korupsi Rp4,16 Triliun
Foto: Istimewa

Repelita Bangka Selatan - Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melakukan penyegalan terhadap sejumlah aset milik pengusaha timah Kurniawan Effendi Bong alias Afat yang diduga terkait perkara korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bangka Selatan periode 2015 hingga 2022.

Afat yang merupakan Direktur CV Teman Jaya kini harus berhadapan dengan hukum bersama 10 tersangka lainnya dalam kasus yang merugikan negara hingga mencapai angka fantastis Rp4,16 triliun.

ADVERTISEMENT

Bisnis yang dijalankan oleh tersangka selama ini kebanyakan berbentuk tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah titik strategis di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Bangunan berupa ruko yang disewakan mulai dari bank BUMN hingga toko grosir tersebut kini telah dipasangi stiker penyegelan resmi oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

Proses penyitaan dilakukan secara bertahap, mulai dari bagian depan bangunan hingga titik yang mudah terlihat publik, sembari mendokumentasikan setiap tahapan sebagai bagian dari administrasi penyidikan yang rapi.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Asep Kurniawan Cakraputra, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga aset agar tidak dialihkan maupun disalahgunakan selama proses hukum masih berlangsung dan belum berkekuatan hukum tetap.

"Penyegelan ini kami lakukan untuk memastikan aset tetap aman dan tidak disalahgunakan selama proses penyidikan berlangsung," ujar Asep kepada awak media pada Jumat (24/4/2026).

Dalam perkara turunan kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut, penyidik telah berhasil menyita delapan aset milik tersangka Afat.

Aset yang disita tersebut terdiri dari lima bidang tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor berurutan 3945, 3958, 1180, 1531, dan 1705.

Pada salah satu lokasi, tepatnya di atas lahan SHM Nomor 3945, tim penyidik turut mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal.

Selain itu, Kejaksaan juga menyegel bangunan komersial di pusat Kota Toboali, termasuk dua unit ruko di Jalan Jenderal Sudirman yang saat ini digunakan sebagai kantor bank BUMN.

Empat unit ruko lainnya yang difungsikan sebagai toko grosir juga ikut disegel dalam operasi pengamanan aset yang berlangsung dalam beberapa hari terakhir.

"Bangunan ruko yang masih aktif digunakan tetap kami segel sebagai bagian dari pengamanan aset, namun operasionalnya tetap diawasi," kata Asep menjelaskan kebijakan pihaknya.

Kejaksaan menegaskan bahwa penyegelan tidak serta-merta menghentikan aktivitas ekonomi pada aset produktif milik tersangka.

Seluruh pemanfaatan aset tersebut kini berada di bawah pengawasan ketat Kejaksaan dan tidak boleh dialihkan kepemilikannya demi menjaga nilai ekonomi selama proses hukum berjalan.

Menariknya, sebagian aset yang diamankan tergolong produktif dan masih beroperasi seperti biasanya karena disewakan kepada pihak ketiga, termasuk perbankan dan usaha suku cadang kendaraan.

Selain bangunan komersial, penyidik juga menemukan aset berupa rumah tinggal hingga sarang burung walet yang masih aktif memproduksi sarang.

"Adapun deskripsi aset yang kita lakukan pengamanan adalah aset produktif, ada yang disewakan ke bank BUMN, ada yang menjual sparepart kendaraan, rumah, bahkan sarang walet," jelas Asep lebih rinci.

Dalam proses pengamanan, penyidik juga menemukan kawasan unik berupa area di tengah hutan karet yang telah tertata rapi dengan bangunan utama berbentuk vila serta sejumlah alat berat dan mesin tambang.

Sejauh ini, penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara korupsi tata kelola timah yang menggemparkan publik tersebut.

Dua di antaranya berasal dari internal PT Timah, yakni Ahmad Subagja dan Nur Adhi Kuncoro, sementara sembilan lainnya merupakan pihak mitra usaha.

Selain aset milik Afat, Kejaksaan juga telah mengamankan aset milik tersangka lain bernama Yusuf alias Yuyu yang menjabat sebagai Direktur CV Candra Jaya.

Dari tersangka Yuyu, penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp3,09 miliar yang berasal dari uang tunai dan saldo rekening.

Uang tunai yang disita terdiri dari Rp300 juta dari saksi Rudiyanto serta Rp2 miliar dari tersangka Yusuf alias Yuyu secara langsung.

Selain itu, penyidik juga mengamankan saldo rekening milik tersangka Yuyu di Bank Mandiri masing-masing sebesar Rp575 juta dan Rp219 juta.

Kejaksaan juga turut menyita aset berupa dua unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) serta empat rumah toko (ruko) yang berada di Desa Gadung, Kecamatan Toboali, milik tersangka Yuyu.

Jika dinominalkan, aset berupa dua SPBU dan empat ruko tersebut diperkirakan bernilai mencapai Rp30 miliar.

Kejaksaan menyatakan bahwa penelusuran aset masih terus dilakukan secara intensif dan berbasis data untuk mengungkap seluruh kekayaan para tersangka.

"Aset tersangka lainnya secara data dan informasi sudah kami lakukan pencarian dan sudah ketemu, baik aset-aset premium maupun produktif lainnya," ujar Asep penuh keyakinan.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses pemulihan aset dilakukan secara hati-hati dengan memastikan statusnya clean and clear dari sisi fisik, administrasi, maupun hukum untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

"Kami harus bisa memastikan bahwa aset yang kami lakukan pengamanan ini sifatnya clean and clear secara fisik, administrasi, dan hukum," tegas Asep.

Ke depan, Kejaksaan juga menyiapkan skema pengelolaan aset sitaan agar tetap produktif dan tidak terbengkalai begitu saja.

Aset akan tetap dioperasikan dengan pengawasan berkala, bahkan dibuka peluang untuk dimanfaatkan bagi kepentingan publik melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, BUMN, maupun lembaga terkait lainnya.

"Kami sedang menciptakan formulasi pengelolaan agar aset tetap beroperasi dan tidak mangkrak, dengan monitoring berkala serta menjaga kondusivitas dari sisi ekonomi," pungkas Asep mengakhiri keterangannya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung