Berita, Nasional

Elza Syarief Mundur Jadi Pengacara Sony Sonjaya karena Klien Dinilai Tidak Jujur Soal Aliran Dana Korupsi

Repelita.net

16 June 2026 23:16 WIB • 989 view

Elza Syarief Mundur Jadi Pengacara Sony Sonjaya karena Klien Dinilai Tidak Jujur Soal Aliran Dana Korupsi
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pengacara kondang Elza Syarief secara resmi melepaskan statusnya sebagai penasihat hukum bagi mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya.

Keputusan tersebut diambil tak lama setelah Kejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somantri, sosok yang dikenal dekat dengan Sony, sebagai tersangka baru dalam skandal korupsi Makan Bergizi Gratis.

ADVERTISEMENT

Elza merasa kliennya tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terkait aliran dana yang diduga diterima dari tersangka Asep secara berkala.

“Karena pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih tapi info beberapa orang terutama Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin, bagaimana mau JC? Dan saya merasa ada yang dibuka ada yang dilindungi,” kata Elza saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2026).

Ketidakjujuran tersebut membuat Elza pesimistis bahwa permohonan justice collaborator yang diajukan Sony akan dikabulkan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Ia juga menyoroti potensi upaya lain di luar prosedur hukum formal yang mungkin ditempuh oleh pihak lain untuk memuluskan langkah kliennya tersebut.

“Mungkin Krisna (pengacara Sony) dengan kedekatannya dengan Jampidsus dan Jamintel bisa-bisa saja Sony dapat JC tapi dia tidak jujur dapat uang secara rutin dari Asep yang sudah tersangka saat ini,” ujar Elza.

Sebelumnya, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan pimpinan Badan Gizi Nasional serta pihak swasta yang terlibat dalam proyek pengadaan.

Para tersangka diduga melakukan manipulasi anggaran dan pengadaan barang jasa yang tidak sesuai dengan spesifikasi, termasuk pengadaan motor listrik, tablet, hingga peralatan elektronik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi karena telah merugikan keuangan negara melalui berbagai modus operandi tersebut. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung