Berita, Nasional

Diadukan terkait isu percepatan Pemilu 2029, Bareskrim Polri segera panggil Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi

Repelita.net

15 September 2026 22:48 WIB • 408 view

Diadukan terkait isu percepatan Pemilu 2029, Bareskrim Polri segera panggil Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Bareskrim Polri dikabarkan bakal segera memanggil Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi guna meminta klarifikasi terkait polemik pernyataannya mengenai wacana percepatan Pemilu 2029.

Langkah kepolisian tersebut diambil untuk menindaklanjuti laporan aduan masyarakat yang menuding Budi Arie melakukan dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum hingga indikasi upaya makar.

ADVERTISEMENT

Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo H Kurniawan mengungkapkan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri telah bergerak cepat melakukan penanganan perkara meski aduan baru dilayangkan.

"Kami sudah melaporkan walaupun pertama bersifat dumas, tapi mungkin dari Bareskrim begitu mempelajari apa yang sudah kami laporkan pada Minggu kemarin saya dipanggil bahwa Senin (pekan lalu) untuk gelar perkara dilanjutkan BAP (berita acara pemeriksaan), pelapor almarhum Bapak Doni, Selasa saya juga di BAP," ucap Kurniawan dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Bisik-Bisik Percepatan Pemilu, Siapa Mengusik?' yang disiarkan di iNews, Selasa (15/9/2026).

Proses pemeriksaan saksi-saksi pendukung laporan diklaim telah rampung dilakukan oleh tim penyidik Mabes Polri guna melengkapi berkas perkara.

Penyidik kini tinggal menghimpun keterangan dari beberapa saksi ahli sebelum mengagendakan jadwal pemanggilan resmi terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut.

"Terus Kamisnya dua saksi sudah di BAP, tinggal menunggu dua ahli, dan kemungkinan besar Saudara Budi Arie akan dipanggil setelah saksi ahli," tuturnya.

Merobohkan tuduhan tersebut, pihak kuasa hukum Budi Arie Setiadi yakni Imam Sofian mengonfirmasi bahwa kliennya telah mendatangi markas kepolisian untuk memberikan keterangan resmi.

Kehadiran Ketua Umum Projo tersebut ke Bareskrim Polri bertujuan untuk menjawab seluruh poin pengaduan yang dialamatkan kepadanya.

"Kami sebagai terlapor dalam hal ini Budi Arie telah memberikan keterangan pada Jumat kemarin," kata Imam.

Tim penasihat hukum menegaskan bahwa narasi yang diutarakan Budi Arie tidak memuat unsur pidana melainkan sekadar gagasan serta pengamatan politik biasa.

Lontaran kalimat yang memicu kontroversi tersebut dipandang sebagai ekspresi wacana dalam ruang publik yang dilindungi kebebasan berpendapat.

"Kami telah memberikan pendampingan atau analisa hukum, tentu kami memandang itu suatu kalimat wacana politik yang disampaikan secara terbuka," ujarnya.

Sengkarut hukum ini bermula ketika Budi Arie melontarkan pandangan mengenai potensi akselerasi konstelasi politik nasional di hadapan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Rekaman percakapan tersebut mengemuka dan menyebar luas setelah dipublikasikan oleh pakar hukum tata negara lewat akun Instagram @dennyindrayana99

Budi Arie saat itu secara terbuka mengarahkan para relawan untuk bersiap mengantisipasi perubahan konstelasi politik yang berjalan lebih cepat dari siklus pemilu lima tahunan.

“Tetapi saya ingin sampaikan, tadi saya sudah bisik ke Pak Jokowi. ‘Pak kok insting saya ini lebih cepat dari 2029?’ Apakah kita mau? Belum tentu kita mau, kita masih ngomong Pemilu 2029, Pemilu 2029. Kalau terjadi percepatan gimana? Kita siap nggak?” kata Budi Arie.

Buntut dari gelombang reaksi publik, Budi Arie sempat mengunggah pernyataan permohonan maaf terbuka lewat akun @budiariesetiadi

pada Rabu (26/8/2026).

Mantan pejabat negara itu berdalih bahwa ulasan politik tersebut murni opini pribadi yang tidak melibatkan nama Joko Widodo.

"Sehubungan dengan viralnya pernyataan dan analisa saya dalam sebuah pertemuan di Jakarta baru-baru ini, yang menimbulkan spekulasi dan berbagai salah penafsiran, saya Budi Arie Setiadi, memohon maaf kepada pihak-pihak yang kurang berkenan dan nyaman dengan pernyataan saya tersebut," kata Budi Arie.

Klarifikasi juga disampaikan untuk menegaskan keterpisahan pendapatnya dari pengaruh mantan presiden.

"Pernyataan tersebut tidak ada hubungan dan kait-mengaitkan dengan Bapak Joko Widodo," ujarnya.

Ia menyatakan siap untuk mempertanggungjawabkan seluruh dampak hukum dan politis yang berhembus pasca timbulnya kegaduhan tersebut.

"Saya siap bertanggung jawab dan menerima segala konsekuensi karena analisa dan pernyataan saya tersebut," ucapnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung