Berita, Nasional

Budi Arie Dikaitkan Demo 27 Agustus, Kuasa Hukum: Terlalu Halu!

Repelita.net

15 September 2026 22:57 WIB • 347 view

Budi Arie Dikaitkan Demo 27 Agustus, Kuasa Hukum: Terlalu Halu!
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Gelombang penolakan dilayangkan kubu Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi atas narasi yang mengaitkan analisis politiknya mengenai wacana percepatan Pemilu 2029 dengan kerusuhan aksi unjuk rasa pada 27 Agustus 2026.

Penegasan tersebut disampaikan oleh tim penasihat hukum Budi Arie guna menepis tuduhan bahwa wacana tersebut menjadi pemicu timbulnya eskalasi amuk massa di lapangan.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum Budi Arie yakni Imam Sofian menyindir balik langkah Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo H Kurniawan yang dianggap melompat pada kesimpulan tanpa dasar konkret.

"Jadi kalau dikaitkan dengan demo atau hal-hal yang disampaikan lain tadi oleh Pak Kurniawan, mungkin terlalu halu menurut kami, dari sisi kami ya," kata Imam dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Bisik-Bisik Percepatan Pemilu, Siapa Mengusik' di iNews, Selasa (15/9/2026).

Imam mengklarifikasi bahwa kedekatan rentang waktu antara agenda perjumpaan relawan dengan aksi unjuk rasa 27 Agustus murni merupakan kebetulan belaka.

Pihaknya memastikan bahwa forum diskusi bersama para relawan tersebut berlangsung secara spontan tanpa dirancang untuk memobilisasi kerusuhan massa.

"Karena tidak ada korelasinya dengan peristiwa-peristiwa itu. Kebetulan momennya saja, secara spontan ada pertemuan kangen para relawan. Jadi kalau dihubung-hubungkan dengan itu mungkin terlalu jauhlah ya," ujar Imam.

Perselisihan antar-kelompok relawan ini meruncing pasca Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo H Kurniawan resmi melaporkan Budi Arie ke Bareskrim Polri pada Rabu (2/9/2026).

Langkah hukum tersebut ditempuh Kurniawan lantaran menganggap ulasan Budi Arie seputar akselerasi pergantian kepemimpinan sebelum 2029 berpotensi memicu kegaduhan publik.

Aparat kepolisian saat ini telah mengamankan berkas permohonan tersebut untuk ditindaklanjuti lebih jauh melalui skema aduan masyarakat.

“Iya, dumas, dumas. Karena memang ada beberapa yang harus disinkronisasi untuk pengenaan pasal-pasalnya itu masih harus cari chemistry yang tepat. Tapi apa pun namanya tetap sudah diterima,” ucapnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung