Repelita Jakarta - Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, menjadi sorotan publik setelah potongan video pernyataannya yang menyinggung hubungan antara Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya beredar luas di media sosial.
ADVERTISEMENT
Video yang diunggah melalui kanal YouTube Amien Rais Official pada Kamis, 30 April 2026, menampilkan sejumlah pernyataan kontroversial dari tokoh senior tersebut.
Dalam tayangan berdurasi sekitar delapan menit itu, Amien menyampaikan opini yang mengaitkan Teddy Indra Wijaya dengan isu orientasi seksual.
"Berdasarkan pendapat dan opini masyarakat yang bisa kita pantau, ternyata Teddy itu seorang gay," kata Amien Rais dalam video yang kini sudah tidak tersedia lagi di kanal tersebut.
Video itu sempat diberi judul "Jauhkan Istana dari Skandal Moral" sebelum akhirnya dihapus dari platform digital.
Dalam pernyataannya, Amien mengaku mendasarkan pandangannya pada opini publik yang menurutnya berkembang luas terkait kedekatan antara Prabowo dan Teddy.
Ia menyebut hubungan keduanya telah melampaui sekadar relasi kerja antara presiden dan pejabat kabinet pada umumnya.
"Dua tokoh ini bukan saja akrab dalam hubungan kerja, yang satu sebagai Presiden, dan yang lainnya Sekretaris Kabinet," jelas Amien dalam video tersebut.
Tokoh reformasi itu juga menyinggung nama mantan istri Prabowo, Titiek Prabowo, yang dinilainya pernah memberikan sindiran terkait hubungan tersebut melalui sebuah lagu.
"Engkau tinggalkan aku demi laki-laki bernama Teddy," tambah Amien mengutip lirik lagu yang ia maksud.
Ia kemudian dengan tegas menyarankan agar Prabowo mengambil keputusan untuk melepas Teddy dari posisinya sebagai Sekretaris Kabinet.
"Saya usulkan, Bapak Prabowo secara kesatria, tegas dan meyakinkan, melepaskan diri dari lendotannya si Teddy," ujar Amien Rais.
Menurutnya posisi Sekretaris Kabinet seharusnya diisi oleh sosok yang dinilai fokus bekerja demi kepentingan bangsa tanpa ada persoalan moral yang mengganggu.
Selain menyoroti hubungan personal, Amien juga mengkritik para tokoh agama yang dinilai tidak memberikan respons terhadap isu yang ia anggap sebagai persoalan moral serius.
"Ini keliru, karena moralitas dan akhlak itu sangat penting," tegas Amien dalam tayangan video tersebut.
Ia menilai moralitas menjadi fondasi utama dalam kehidupan bernegara sehingga harus dijaga oleh seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali.
Amien mengaku ikut merasa tidak nyaman membahas isu tersebut namun menganggapnya penting untuk disampaikan demi kebaikan bangsa.
"Sesungguhnya saya ikut malu, membicarakan kedua orang ini. Saya khawatir, pemerintahan Prabowo bubar di tengah jalan," katanya dengan nada cemas.
Sementara itu Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan respons tegas terkait penyebaran video kontroversial tersebut di ruang digital.
Komdigi menyatakan telah mengidentifikasi konten yang memuat narasi fitnah, serangan personal, dan pembunuhan karakter terhadap kepala negara.
Dalam keterangan resminya, pemerintah menilai isi video tersebut mengandung hoaks, fitnah, serta ujaran kebencian yang berbahaya bagi stabilitas nasional.
Pemerintah menegaskan bahwa narasi yang dibangun Amien Rais tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi memicu kegaduhan di ruang publik.
"Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah Hoaks, Fitnah serta mengandung Ujaran Kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta serta bagian dari upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa," demikian bunyi siaran pers Komdigi.
Kementerian tersebut mengingatkan bahwa ruang digital seharusnya menjadi tempat pertukaran ide dan gagasan yang sehat bukan sarana menyebarkan kebencian atau menyerang martabat individu.
Komdigi menegaskan bahwa pihak yang membuat, menyebarkan, maupun mentransmisikan konten serupa dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.
"Komdigi akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2)," kata Komdigi dalam pernyataannya.
Pemerintah pun mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga ruang digital yang sehat, produktif, dan aman dari konten-konten destruktif.
Komdigi menyatakan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan literasi digital di tengah masyarakat agar kebebasan berekspresi dapat berjalan seiring dengan tanggung jawab hukum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok