Berita, Hukum

Aktivis Andrie Yunus Terancam Pidana setelah Disiram Air Keras, Koalisi Kecam Hakim Pengadilan Militer

Repelita.net

02 May 2026 19:38 WIB • 1,301 view

Aktivis Andrie Yunus Terancam Pidana setelah Disiram Air Keras, Koalisi Kecam Hakim Pengadilan Militer
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras sikap majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang mengancam Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dengan sanksi pidana jika menolak memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya sendiri .

Ancaman tersebut disampaikan majelis hakim saat sidang perdana yang digelar pada Rabu (29/4/2026), di mana hakim menyatakan memiliki kewenangan untuk memaksa kehadiran Andrie Yunus apabila yang bersangkutan tetap tidak hadir pada agenda pemeriksaan saksi .

ADVERTISEMENT

Padahal, Andrie Yunus yang merupakan korban sekaligus saksi kunci dalam kasus ini telah berulang kali menyatakan penolakannya terhadap proses peradilan militer, termasuk melalui mosi tidak percaya yang disampaikan kepada publik pada 3 April 2026 .

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai organisasi seperti DeJuRe, IMPARSIAL, Centra Initiative, dan SETARA Institute menilai sikap hakim tersebut sebagai bentuk ancaman langsung yang menjadikan Andrie Yunus sebagai korban untuk kedua kalinya .

Anggota Koalisi, Julius Ibrani, mengingatkan bahwa Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban secara tegas mendefinisikan ancaman sebagai tindakan yang membuat saksi atau korban merasa takut atau dipaksa terkait pemberian kesaksiannya .

Lebih lanjut, koalisi menilai proses pemaksaan kesaksian terhadap Andrie Yunus lebih mengutamakan kepentingan militer dibandingkan kepentingan keadilan bagi korban .

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyoroti fakta bahwa TNI tidak mengembangkan investigasi untuk mengusut kemungkinan adanya atasan dari para pelaku yang memberikan perintah, sementara publik tidak pernah mendengar adanya upaya tersebut .

Sebaliknya, institusi TNI justru menggunakan dalih bahwa keempat pelaku yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI itu bertindak sendiri berdasarkan dendam pribadi terhadap korban .

Koalisi menilai alasan tersebut menunjukkan minimnya sikap profesionalisme dan sikap problematik TNI dalam menghormati hak konstitusional warga negara serta hak asasi manusia .

Padahal, Andrie Yunus telah mendapatkan jaminan perlindungan menyeluruh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak lama setelah dirinya disiram air keras oleh anggota BAIS TNI pada 12 Maret 2026 lalu .

Dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Militer II-08 Jakarta tersebut, keempat terdakwa yang merupakan anggota TNI aktif didakwa dengan pasal penganiayaan berat berencana dan terancam hukuman hingga 12 tahun penjara .

Keempat terdakwa adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka yang seluruhnya bertugas di lingkungan BAIS TNI .

Oditur militer dalam persidangan mengungkapkan bahwa para terdakwa menyerang Andrie Yunus dengan cairan kimia keras yang mengakibatkan hilangnya penglihatan pada mata kanan korban serta luka bakar parah yang tidak mungkin pulih sepenuhnya .

Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa penolakan Andrie Yunus untuk bersaksi merupakan hak hukumnya sebagai korban yang dijamin dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan serta konstitusi .

"Tidak ada satu entitas pun yang dapat memaksa dirinya untuk memberikan kesaksiannya," tegas anggota Koalisi, Bhatara Ibnu Reza, dalam pernyataannya .

Koalisi juga menilai kasus ini seharusnya menjadi momentum reformasi peradilan militer yang telah mengalami stagnasi selama hampir dua dasawarsa dan berdampak pada pelanggengan praktik impunitas di lingkungan TNI .

Sementara itu, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan kembali pada 6 Mei 2026, meskipun hingga kini kehadiran Andrie Yunus masih belum dapat dipastikan mengingat kondisi kesehatannya yang belum pulih total pasca serangan .(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung