Berita, Nasional

3.000 ASN Brebes Pakai Aplikasi Ilegal untuk Palsukan Presensi Fingerprint

Repelita.net

02 May 2026 23:42 WIB • 1,281 view

3.000 ASN Brebes Pakai Aplikasi Ilegal untuk Palsukan Presensi Fingerprint
Foto: Istimewa

Repelita Brebes - Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mendapati fakta mengejutkan bahwa ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya terbukti memanfaatkan aplikasi presensi ilegal untuk memalsukan kehadiran kerja tanpa harus hadir secara fisik di kantor.

Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, mengungkapkan rasa geramnya setelah hasil investigasi sementara menunjukkan bahwa sekitar 3.000 ASN terdeteksi menggunakan perangkat lunak ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

Aplikasi yang dibanderol dengan harga Rp250 ribu untuk masa penggunaan satu tahun ini memungkinkan penggunanya tetap bisa melakukan presensi sidik jari (fingerprint) melalui jarak jauh, seolah-olah mereka sedang berada di lokasi kerja.

Paramitha menjelaskan bahwa pengguna aplikasi ilegal ini tidak hanya berasal dari kalangan ASN tingkat bawah, tetapi juga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Brebes.

"Hasil temuan sementara ada sekitar 3.000 ASN. Terdiri dari nakes (tenaga kesehatan), sejumlah pejabat, dan paling banyak dari kalangan guru serta nakes," ujarnya pada Sabtu (2/5/2026).

Pihak Pemkab Brebes saat ini tengah melakukan penelusuran mendalam untuk mengungkap siapa dalang di balik pembuatan dan penyebaran aplikasi ilegal yang merugikan negara ini.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolres Brebes untuk menindaklanjuti karena ini berpotensi masuk kategori korupsi," tegas Paramitha dengan nada serius.

Ia menegaskan bahwa praktik kecurangan ini berkaitan langsung dengan tunjangan penghasilan pegawai (TPP), di mana ASN yang tidak masuk tanpa keterangan seharusnya mendapatkan sanksi pemotongan tunjangan.

Dengan menggunakan aplikasi ini, ASN yang bolos kerja tetap dianggap masuk dan berhak menerima tunjangan penuh, sebuah modus yang dinilai Paramitha sebagai bentuk korupsi yang merugikan keuangan daerah.

"Karena ini juga bagian dari korupsi. Karena mereka tidak berangkat, atau mungkin jam kerjanya seenaknya mereka hadir begitu, tetapi dihitung dengan penuh. Ini adalah bentuk korupsi juga," kata Paramitha mengkualifikasi tindakan tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Brebes, Moh Syamsul Haris, mengungkapkan bahwa dari hasil inspeksi mendadak, pihaknya mengambil sampel acak sekolah karena berdasarkan laporan, guru menjadi profesi dengan pengguna aplikasi ilegal terbanyak.

"Hari ini kita melakukan sidak dan klarifikasi terkait ASN yang menggunakan aplikasi berbayar di luar aplikasi yang kita gunakan," ujar Haris menjelaskan langkah tegas pemerintah daerah.

Di salah satu SD negeri di Brebes, tim menemukan seorang guru yang mengaku menggunakan aplikasi presensi ilegal tersebut, membenarkan dugaan awal bahwa kecurangan ini marak terjadi di lingkungan pendidikan.

"Ini untuk mengecek langsung di lokasi kerja, ternyata memang benar. Guru paling banyak yang gunakan aplikasi ilegal ini," tuturnya.

Selain melakukan pengecekan di sekolah, tim dari BPKSDM juga melakukan sidak di puskesmas dan menemukan tujuh orang yang menggunakan aplikasi tersebut, terdiri dari petugas rekam medis, petugas farmasi, hingga dokter gigi.

"Di sistem kami terdeteksi ada 7 karyawan yang menggunakan aplikasi itu. Ada petugas rekam medis dan petugas farmasi. Dokter gigi juga ada," imbuh Haris mengungkapkan temuan yang cukup memprihatinkan tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung