Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Refly Harun Siap Mundur dari Kuasa Hukum Jika Rismon Sianipar Terima Restorative Justice

 Refly Harun dengan latar ijazah

Repelita Jakarta - Kuasa hukum tim BALA RRT Refly Harun menyatakan kesiapannya untuk mundur sebagai pendamping hukum apabila kliennya memutuskan menerima restorative justice dalam kasus polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang tengah bergulir.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Refly menyusul langkah mengejutkan Rismon Sianipar yang mengajukan permohonan restorative justice di Polda Metro Jaya tanpa sepengetahuan tim kuasa hukum yang selama ini mendampinginya.

"Saya sebagai lawyernya memastikan berkali-kali, tidak ada niatan dari RRT untuk datang meminta RJ," katanya dalam keterangan pers pada Kamis 12 Maret 2026.

Refly mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui pengajuan restorative justice tersebut dari pemberitaan media massa yang beredar luas, bukan dari komunikasi langsung dengan kliennya.

Hingga kini tim kuasa hukum belum berhasil berkomunikasi langsung dengan Rismon untuk memastikan alasan dan motif di balik pengajuan restorative justice yang dilakukan secara sepihak.

"Memang kebetulan tidak semua kami tahu soal langkah pribadi yang ditempuh Rismon. Jadi kami baru mengetahuinya melalui pemberitaan media," kata Refly menjelaskan situasi yang dialami tim hukum.

Lebih lanjut Refly mempertanyakan apakah pengajuan restorative justice tersebut dilakukan atas kehendak bebas Rismon atau justru karena adanya tekanan tertentu dari pihak-pihak luar.

"Yang paling penting adalah ketika dia mengajukan RJ, apakah dia berada dalam kehendak bebas atau berada dalam tekanan," jelasnya mempertanyakan situasi yang melatarbelakangi keputusan kliennya.

Refly menegaskan bahwa sejak awal dibentuk tim hukum BALA RRT tidak pernah memiliki rencana atau agenda untuk menempuh jalur restorative justice dalam perkara yang sedang dihadapi ini.

Ia pun menyatakan kesiapannya untuk mundur sebagai kuasa hukum apabila kliennya memutuskan untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice yang tengah menjadi perdebatan publik.

"Kalau itu berada dalam tekanan tentu kewajiban kami untuk terus melakukan pendampingan agar keadilan tetap bisa ditegakkan," beber Refly menjelaskan sikap prinsipil tim hukum.

Tim BALA RRT sendiri dibentuk khusus untuk mendampingi tiga tokoh yang berada di pusat polemik kasus ini yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang akrab disapa Dokter Tifa.

Sikap tim hukum yang tidak mengetahui langkah restorative justice ini menunjukkan adanya dinamika internal yang cukup kompleks dalam tim pembela.

Munculnya opsi restorative justice dalam perkara ini berpotensi mengubah secara signifikan arah polemik hukum yang selama ini berkembang di ruang publik.

Kasus dugaan pemalsuan ijazah Joko Widodo sendiri telah menjadi perdebatan tajam antara pihak pelapor dan pembela Presiden dalam beberapa bulan terakhir.

Jika pengajuan restorative justice benar-benar ditempuh oleh Rismon, langkah ini bisa memicu spekulasi baru di ruang publik mengenai motif di balik keputusan tersebut.

Publik bertanya-tanya apakah ini merupakan strategi hukum yang dirancang matang, keputusan pribadi Rismon, atau bagian dari penyelesaian konflik yang lebih luas melibatkan banyak pihak.

Perkembangan kasus ini menjadi semakin menarik untuk diikuti karena melibatkan tokoh-tokoh publik dan isu yang sangat sensitif secara politik.

Refly menegaskan bahwa komitmen tim hukum adalah untuk memastikan keadilan tetap bisa ditegakkan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun yang dapat mempengaruhi independensi pembelaan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved