
Repelita Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sekretariat Negara menginstruksikan pengibaran bendera setengah tiang selama tiga hari sebagai penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga negara serta instansi terkait di Tanah Air dan luar negeri.
Try Sutrisno menghembuskan napas terakhir pada Senin dua Maret dua ribu dua puluh enam pukul enam lima puluh delapan Waktu Indonesia Barat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Jakarta Pusat dalam usia sembilan puluh tahun.
Surat tersebut meminta pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang di seluruh wilayah Indonesia selama tiga hari berturut-turut mulai tanggal dua hingga empat Maret dua ribu dua puluh enam.
Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal dua sd empat Maret dua ribu dua puluh enam tulis Prasetyo Hadi dalam surat resmi tersebut.
Selain pengibaran bendera setengah tiang pemerintah juga menetapkan periode yang sama sebagai Hari Berkabung Nasional guna menghormati jasa serta pengabdian almarhum Try Sutrisno bagi bangsa dan negara.
Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional ujar Prasetyo Hadi dalam penjelasannya.
Instruksi ini berlaku bagi para Pimpinan Lembaga Negara Gubernur Bank Indonesia Menteri Kabinet Merah Putih Jaksa Agung Panglima TNI Kapolri serta seluruh kepala daerah BUMN BUMD dan perwakilan RI di luar negeri.
Kebijakan tersebut mencerminkan penghargaan tinggi negara terhadap sosok Try Sutrisno yang telah mengabdikan diri dalam berbagai jabatan strategis termasuk sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6.
Pengibaran bendera setengah tiang dan Hari Berkabung Nasional diharapkan menjadi wujud kolektif bangsa dalam mengenang perjuangan serta kontribusi almarhum bagi keutuhan dan kemajuan Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

