Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

MUI Luruskan Pernyataan Menag: Zakat Tetap Wajib, Bukan Ditinggalkan Demi Kemajuan Umat

 Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf Soal Pernyataan 'Meninggalkan Zakat', Tegaskan Zakat Tetap Wajib - Konteks.co.id

Repelita Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH M Cholil Nafis menegaskan bahwa istilah sedekah dalam Surat At-Taubah ayat 103 merujuk secara khusus pada zakat yang bersifat wajib bukan sedekah sunnah.

Ia menolak pandangan yang menyatakan zakat kurang populer pada masa Nabi Muhammad SAW sehingga narasi meninggalkan zakat demi kemajuan umat dianggap tidak tepat.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun X pribadinya sebagai respons terhadap perdebatan yang muncul belakangan ini.

Ketua MUI Bidang Fatwa Metodologi Buya Gusrizal Gazahar memahami niat Menteri Agama Nasaruddin Umar yang ingin mendorong semangat infak di luar zakat.

Namun ia menilai cara penyampaian pernyataan tersebut kurang tepat dan berisiko menimbulkan salah paham di kalangan umat Islam.

Buya Gusrizal menyarankan agar penjelasan cukup menekankan peningkatan infak tambahan tanpa mengurangi kedudukan zakat sebagai kewajiban utama.

Ia membantah klaim bahwa zakat tidak populer di zaman sahabat karena istilah zakat sering disebut dalam Alquran dan Sunnah serta fakta sejarah.

Menurutnya peristiwa Abu Bakar Ash-Shiddiq menggerakkan pasukan justru dipicu oleh penolakan sebagian orang membayar zakat.

Buya Gusrizal menyebut pendekatan tersebut sebagai pemaksaan dalil yang tidak berdasar dan kesalahan dalam metode penyampaian dakwah.

Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang memicu kontroversi luas di masyarakat.

Ia menegaskan kembali bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individu fardhu ain serta rukun Islam yang tidak dapat diganggu gugat.

Nasaruddin menjelaskan maksud aslinya adalah mengajak reorientasi pengelolaan dana umat agar tidak hanya bergantung pada zakat.

Ia mendorong optimalisasi instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf infak sedekah dan hibah untuk memperkuat ekonomi syariah.

Menag mencontohkan negara-negara seperti Qatar Kuwait dan Uni Emirat Arab yang berhasil memajukan umat melalui pengelolaan wakaf profesional.

Ia berharap penjelasan ini dapat meluruskan pemahaman publik dan mendorong masyarakat menunaikan zakat sekaligus mengembangkan filantropi secara lebih luas.

Kepala Biro Humas Kemenag Thobib Al Asyhar menambahkan bahwa pernyataan Menag bertujuan mengajak umat mampu melampaui kewajiban minimal zakat dua setengah persen.

Zakat dianggap sebagai titik awal sementara sedekah dan infak menjadi gaya hidup tanpa batas jumlah untuk mewujudkan potensi ekonomi umat yang besar.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved