
Repelita Jakarta - Pernyataan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo yang menegaskan bukan pengusul revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2019 dinilai telah membingungkan dan menyesatkan masyarakat luas.
Jokowi sebelumnya menyatakan mendukung pandangan mantan Ketua KPK Abraham Samad terkait pengembalian kedudukan KPK sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 serta mengklaim revisi tersebut murni inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat bukan dari pihak eksekutif.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia sekaligus Pergerakan Advokat Nusantara Petrus Selestinus menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan fakta sebenarnya dalam proses pembahasan yang menghasilkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Pernyataan yang tidak mengandung kebenaran bodoh tetapi licik dan menyesatkan publik karena terdapat peristiwa dan fakta yang membuktikan sebaliknya yaitu Jokowi sebagai aktor intelektual usul inisiatif revisi UU KPK dengan hidden agenda membubarkan KPK dalam 12 tahun ke depan tegas Petrus dalam keterangannya pada Senin 2 Maret 2026.
Petrus menjelaskan kronologi yang disampaikan DPR RI dalam jawaban atas permohonan uji materi dan uji formil Perkara Nomor 79/PUU-XVII/2019 di Mahkamah Konstitusi menunjukkan tujuh peristiwa krusial yang melibatkan Presiden secara langsung.
Peristiwa awal terjadi pada Februari 2015 ketika Presiden disebut mengambil inisiatif mengajukan perubahan Undang-Undang KPK berdasarkan kewenangan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 meskipun kemudian posisi pengusul dialihkan ke DPR.
Pada 9 Februari 2015 pembahasan bersama antara Presiden dan DPR dilakukan sehingga revisi Undang-Undang KPK masuk dalam Program Legislasi Nasional periode 2015 hingga 2019.
Peristiwa berikutnya pada 23 Juni 2015 Sidang Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang KPK sebagai usulan dalam Prolegnas Prioritas tahun 2015.
Tanggal 7 Oktober 2015 draf revisi mulai dibahas di Badan Legislasi DPR dengan poin-poin penting seperti pembatasan masa berlaku institusi KPK hingga 12 tahun pemangkasan kewenangan penuntutan serta penyadapan dan pembatasan rekrutmen penyidik independen.
Pada 13 Oktober 2015 Presiden dan DPR dalam rapat konsultasi di Istana Negara menyepakati empat poin revisi termasuk pemberian kewenangan penghentian penyidikan serta pembentukan Dewan Pengawas.
Tanggal 27 November 2015 tercapai kesepakatan yang disebut sebagai barter peran di mana posisi pengusul berubah dari Presiden menjadi DPR.
Pada 26 Januari 2016 revisi kembali dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2016 namun pada 1 Februari 2016 Presiden dan pimpinan DPR sepakat menunda pembahasan lebih lanjut.
Maret 2017 sosialisasi revisi dilakukan di sejumlah perguruan tinggi termasuk Universitas Andalas Universitas Gadjah Mada Universitas Sumatera Utara serta Universitas Nasional.
Peristiwa penutup berlangsung antara 3 hingga 17 September 2019 melalui rangkaian rapat Badan Legislasi dan Sidang Paripurna DPR hingga akhirnya revisi disahkan menjadi undang-undang serta diundangkan pada 17 Oktober 2019 oleh Pelaksana Tugas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan urutan peristiwa tersebut Petrus menyimpulkan bahwa sejak awal Presiden menjadi penggagas utama perubahan kedua Undang-Undang KPK dengan opsi pembatasan masa berlaku institusi hingga 12 tahun terhitung sejak 2015.
Jokowi sejak awal yaitu Februari 2015 sebagai inisiator Usul Perubahan Kedua atas UU KPK dengan opsi utama pembatasan usia Institusi KPK dipatok hanya sampai 12 tahun terhitung sejak tahun 2015 ujar Petrus.
Petrus juga menuding adanya niat terselubung untuk melemahkan bahkan menghapus KPK secara bertahap melalui revisi undang-undang tersebut.
Jokowi tidak segan-segan melakukan kebohongan publik membangun citra seolah-olah memiliki komitmen tinggi untuk memberantas korupsi lantas DPR dijadikan kuda tunggangan untuk berbohong dengan mengakui bahwa DPR RI sebagai pihak yang mengambil usul inisiatif Perubahan Kedua UU KPK pungkasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

