Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

WALHI Sulsel Nilai Satgas Pengendalian Demonstrasi Pemprov Sulsel Inkonstitusional dan Melanggar HAM

 

Repelita Makassar - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Selatan mengecam rencana Pemerintah Provinsi Sulsel membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Demonstrasi yang dinilai sebagai sikap anti demokrasi dan pelanggaran hak asasi manusia.

“Rencana Andi Sudirman untuk menekan aksi demonstrasi adalah sikap anti demokrasi dan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Kepala Departemen Eksternal WALHI Sulsel Rahmat Kottir pada Rabu (11/2/2026).

Kottir menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi, merujuk pada Pasal 28 E Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.

“Kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat dimuka umum seperti demonstrasi adalah hak asasi manusia yang dijamin,” terangnya.

Ia juga mengutip Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang secara eksplisit menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Menurut Kottir, pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Demonstrasi oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang, serta tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Dia menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk inkonstitusional dan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

Lebih jauh, Kottir mengaitkan tingginya eskalasi demonstrasi di Sulawesi Selatan dengan masifnya investasi yang tidak sehat dan tidak berpihak pada lingkungan serta masyarakat.

“Kami menilai, demonstrasi meningkat beberapa tahun terakhir akibat masifnya investasi. Penolakan masyarakat membuktikan bahwa kehadiran investasi tersebut tidak berpihak pada lingkungan dan masyarakat,” ucapnya.

Ia menyoroti bisnis ekstraktif sebagai sektor yang paling banyak memicu konflik sumber daya alam dalam lima tahun terakhir, dengan pemerintah dinilai lebih mementingkan investasi ketimbang kepentingan masyarakat.

“Pemerintah maupun perusahaan tidak melibatkan masyarakat secara bermakna dan partisipatif sehingga gelombang protes di sejumlah wilayah di Sulsel terus meningkat,” tambahnya.

Rencana pembentukan satgas sebelumnya disampaikan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman usai rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan para kepala daerah se-Sulawesi Selatan pada Senin (9/2/2026).

Gubernur menyebut Sulawesi Selatan sebagai salah satu provinsi dengan angka demonstrasi tertinggi secara nasional, dengan catatan 1.005 aksi di Kota Makassar sepanjang 2025, melonjak signifikan dibanding 537 aksi pada tahun sebelumnya.

Pemerintah Provinsi beralasan satgas dirancang sebagai jalur komunikasi resmi untuk menyerap, menjelaskan, memetakan, serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara substantif agar tidak berujung pada eskalasi konflik, sekaligus tetap menjamin hak warga dalam menyampaikan pendapat.

Gelombang demonstrasi yang memicu wacana pembentukan satgas salah satunya berasal dari kawasan Luwu Raya yang meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo, dengan eskalasi aksi meningkat tajam sejak akhir Januari hingga pertengahan Februari 2026.

Massa dari berbagai elemen masyarakat, mahasiswa, Aliansi Perjuangan Masyarakat Tana Luwu, dan Gerakan Perjuangan Provinsi Luwu Raya secara konsisten menuntut pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Luwu Raya serta pemekaran Kabupaten Luwu Tengah.

WALHI Sulsel menegaskan bahwa solusi atas meningkatnya aksi demonstrasi bukan dengan membentuk satgas yang berpotensi represif, melainkan dengan memperbaiki tata kelola investasi yang partisipatif dan berpihak pada rakyat serta lingkungan hidup.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved