Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Bonatua: Peneliti Bukan Profesi Tapi Keahlian, Penelitian Saya dan RRT Berbeda Metode tapi Sumbernya Sama

 

Repelita Jakarta - Kubu Roy Suryo Cs secara resmi mengajukan Bonatua Silalahi sebagai ahli dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo pada Rabu (11/2/2026), dengan pernyataan pembuka yang menegaskan bahwa kapasitas peneliti tidak ditentukan oleh sertifikasi formal melainkan keahlian yang diperoleh dari pendidikan tinggi.

"Peneliti itu bukanlah profesi, bukanlah harus mengikuti BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), peneliti itu keahlian, keahlian itu didapat dari mana? Saya misalnya dapat dari pendidikan, akademi saya," tutur Bonatua di Jakarta.

Ia menyampaikan bahwa kompetensi akademiknya sebagai peneliti dibangun selama menempuh pendidikan doktoral dengan puluhan Satuan Kredit Semester mata kuliah penelitian ilmiah yang dianggapnya sebagai bukti sahih kapasitas keilmuan.

Bonatua menyebut dirinya sebagai peneliti independen sekaligus ahli empiris yang sejajar dengan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma, dengan fokus utama pada praktik penelitian di bidang keterbukaan informasi publik.

Sebelum memulai penelitiannya, Bonatua mengaku mempelajari riset-riset terdahulu dan menemukan bahwa penelitian yang paling relevan justru berasal dari trio RRT, yang kemudian dijadikannya fondasi sekaligus tolok ukur awal.

"Sebelum saya meneliti, saya harus pelajari penelitian sebelumnya, ternyata yang saya temukan penelitian terdekat saya adalah penelitian yang dilakukan RRT. Sehingga, penelitian mereka saya jadikan dasar untuk tolok titik nol saya meneliti lebih lanjut sekaligus mencari perbedaan-perbedaan," ungkapnya.

Meskipun berpijak pada penelitian yang sama, Bonatua menekankan perbedaan pendekatan metodologis antara dirinya dan Roy Suryo Cs, di mana ia menggunakan jenis penelitian explainer berbasis kebijakan publik sementara Roy Suryo menggunakan metode eksploratif.

"Ilmu S2, S3 saya kebijakan publik, maka saya mengambil posisi jenis penelitian yang namanya explainer. Ini menjadi tolok ukur bagaimana mengukur karakter penelitian beliau (Roy Suryo Cs), karakter penelitian saya tentunya akan berbeda, explorer tidak butuh pembanding, kalau saya butuh, makanya saya selalu mencari pembanding," jelas Bonatua.

Kendala utama dalam penelitiannya adalah ketiadaan akses terhadap ijazah asli Jokowi, sehingga ia beralih mengejar salinan dokumen yang berstatus publik dengan menggugat delapan lembaga negara termasuk KPUD Solo, KPUD DKI Jakarta, KPU RI, ANRI, hingga Setneg.

Perjuangannya menemui titik terang setelah memenangkan gugatan di Komisi Informasi Pusat dan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pembukaan sembilan item informasi yang sebelumnya disensor pada salinan ijazah Jokowi.

"KIP meminta 9 item ini dibukakan dan ternyata dibukakan. Saya bilang ini sangat mirip dengan sampling yang diuji RRT yang tertuang di bukunya yang namanya Jokowi's White Paper, sampling yang diupload Bung Dian Sandi. Bahwa yang diuji mereka informasinya, informasi ini identik 100% sama dengan informasi yang ada di ijazah asli (Jokowi)," lanjutnya.

Bonatua berargumen bahwa putusan KIP telah menetapkan seluruh informasi dalam salinan ijazah Jokowi bersifat publik dan sah untuk diteliti oleh siapa pun tanpa memerlukan izin khusus dari pemilik dokumen asli.

"Artinya, semua informasi yang ada di sini (salinan ijazah Jokowi) sah untuk diteliti. Keputusan KIP menyebutkan informasi ini terbuka, putusan KIP menyatakan informasi yang terbuka untuk umumnya memang bukan ijazah asli, ijazah asli itu tetap di beliau (Jokowi), tapi informasinya ini (salinan ijazah Jokowi) bersifat publik," tegasnya.

Sebagai ahli yang diundang, ia berjanji akan membeberkan seluruh temuan dan argumentasi hukum ini kepada penyidik, termasuk menjawab pertanyaan mendasar mengenai legalitas penelitian RRT dan siapa saja yang berhak meneliti informasi dalam dokumen publik tersebut.

"Informasi itu apa ya jenis huruf semua yang ada di sini, tulisan, gambar, seperti itu. Saya kan diundang sebagai ahli, saya akan terangkan bagaimana sebenarnya posisi informasi yang diteliti RRT, apakah boleh diteliti, siapa saja yang boleh meneliti informasi ini," pungkas Bonatua.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved