Repelita Belitung - Kuasa hukum mantan Bupati Belitung Hellyana, Abdul Hakim, menyatakan bahwa seluruh pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada kliennya merupakan pengulangan dari materi pemeriksaan sebelumnya. Dua belas pertanyaan yang diajukan tersebut dirinci dalam banyak poin dan telah dijawab secara lengkap beserta dengan bukti pendukung yang diperlukan.
“Dari 12 pertanyaan itu dirinci banyak sekali, dan kemaren sepertinya sudah ada yang menanyakan misalnya ditanya ada foto wisuda atau tidak, kenal dosen atau tidak, dan bayar SPP atau tidak, dan biaya SPP-nya bagaimana, dan itu oleh Ibu sudah dijawab semua dan bahkan sudah ada buktinya semua,” ucap Abdul Hakim. Ia menegaskan bahwa kliennya mendapatkan ijazah melalui prosedur yang benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sampai saat ini belum ada institusi resmi yang menyatakan bahwa dokumen ijazah tersebut merupakan dokumen palsu. “Sampai sejauh ini belum ada lembaga yang mengatakan bahwa ijazah ini adalah palsu. Dan sebenarnya dikatakan palsu itu ketika lembaga yang mengeluarkan itu tidak punya izin. Yang Universitas Az-Zahra ini sebenarnya ada izinnya,” jelasnya lebih lanjut.
Menurut pengacaranya, jika terdapat kesalahan administratif maka kesalahan tersebut bersumber dari pihak kampus dan bukan merupakan tindak pidana pemalsuan. “Dan ketika ada persoalan administrasi yang salah, maka itu bukan dikatakan pemalsuan, tetapi memang murni kesalahan pihak kampus. Dan ketika ada kesalahan, seharusnya bukan klien kami yang menjadi tersangka. Harusnya ada tanggung jawab pihak kampus,” sambung Abdul Hakim.
Hellyana sendiri menyatakan keyakinannya bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya. Ia mengungkapkan bahwa seluruh dokumen persyaratan untuk pencalonan Bupati Belitung tahun 2018 telah diverifikasi langsung oleh Komisi Pemilihan Umum setempat kepada pihak universitas.
“Saya sampai hari ini sih sebetulnya berkeyakinan insyaallah mudah-mudahan ini semuanya bisa terbantahkan ya. Karena kan memang bukti yang hari ini juga yang saya, yang hadir hari ini juga ya artinya sudah menjadi dasar yang sangat kuat ya. Bahwa ini sudah diverifikasi yang sangat kuat dan melalui pleno dan juga BAP dan sudah ditetapkan, itu sah sebetulnya,” ungkap Hellyana.
Akibat merasa dirugikan, Hellyana berencana untuk mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum terhadap Universitas Az-Zahra. “Gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang kita duga ada perbuatan melawan hukum dilakukan oleh pihak Universitas sebagai Tergugat I, Rektor pada saat itu sebagai Tergugat II, turut Tergugat I-nya adalah Yayasan Lentera Az-Zahra, turut Tergugat II-nya adalah PD Dikti,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pendidikan yang ditempuhnya dilakukan melalui program kelas eksekutif yang diadakan pada akhir pekan. “Jadi di Az-Zahra kita mengikuti kelas eksekutif, kelas Sabtu-Minggu. Jadi karena waktu itu saya anggota DPRD Kabupaten Belitung, tapi suami waktu itu di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat. Jadi Sabtu-Minggu saya biasanya berada di Jakarta,” beber Hellyana.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

