Repelita Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan langkah terukur dalam penanganan isu integritas pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Menanggapi berbagai kasus yang melibatkan oknum aparatur, pemerintah memilih kebijakan rotasi jabatan sebagai instrumen utama dibandingkan dengan pemecatan langsung.
Kebijakan rotasi massal akan segera dilaksanakan terhadap puluhan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Purbaya memastikan bahwa tahap pertama perpindahan tersebut akan dimulai pada Jumat pekan ini dengan melibatkan sekitar 50 orang aparatur.
“Mungkin angka yang masuk 50 sekarang, 50 dulu deh. Nanti abis itu ada susulannya di bawahnya,” kata Purbaya saat ditemui di kompleks parlemen pada Rabu, 4 Februari 2026. Jumlah ini mengalami penyesuaian dari rencana awal yang sempat mengusulkan 70 orang pegawai untuk dipindahkan.
Meski jumlah awal telah ditetapkan, Menkeu menyatakan bahwa daftar nama tersebut masih bersifat dinamis dan dapat bertambah seiring waktu. Kebijakan rotasi ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi yang dilakukan secara bertahap untuk meningkatkan akuntabilitas.
Purbaya menegaskan bahwa aparatur yang terbukti bersalah secara hukum melalui proses peradilan tetap berpotensi untuk diberhentikan. Namun, segala tindakan disiplin harus mengikuti koridor hukum yang berlaku tanpa adanya intervensi atau kesewenang-wenangan dari pihak eksekutif.
“Saya enggak boleh mecat sih ya? Ya nanti kita akan non-job-kan misalnya di tempat pusat yang nggak ngapain-ngapain kalau terlibat,” tuturnya. Mekanisme rotasi ditempuh dengan menempatkan pegawai bermasalah ke posisi yang tidak memiliki pengaruh strategis atau akses terhadap potensi penyalahgunaan.
Langkah ini diharapkan dapat memutus mata rantai pelanggaran sekaligus memberikan efek jera tanpa mengabaikan hak-hak procedural kepegawaian. Purbaya menekankan bahwa negara harus hadir dalam penegakan integritas namun tetap taat pada seluruh ketentuan perundang-undangan yang mengatur.
Rotasi massal tersebut menjadi sinyal kuat tentang komitmen pemerintah membersihkan institusi dari praktik-praktik yang merusak. Setiap pelanggaran integritas akan berimplikasi pada konsekuensi administratif nyata meskipun dilakukan melalui mekanisme yang sesuai regulasi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

