
Repelita Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Peraturan yang mulai berlaku efektif sejak bulan November tahun lalu tersebut menekankan kewajiban setiap pemilik atau pihak berkuasa atas lahan untuk memanfaatkan aset tanahnya secara optimal.
Apabila suatu bidang tanah dibiarkan dalam kondisi tidak produktif dalam jangka waktu tertentu, maka tanah tersebut akan dikategorikan sebagai objek penertiban.
Bahkan dalam kondisi tertentu, tanah telantar itu dapat disita oleh negara melalui mekanisme hukum yang telah ditetapkan.
Status ketelantaran ini tidak hanya berlaku untuk tanah hak milik perorangan melainkan juga mencakup berbagai kawasan yang berada di bawah izin usaha.
Cakupan peraturan ini meliputi berbagai jenis kawasan mulai dari wilayah pertambangan, perkebunan, industri, hingga pariwisata.
Kawasan perumahan atau pemukiman terpadu berskala besar juga termasuk dalam kategori yang diatur oleh peraturan pemerintah ini.
Kawasan lain yang pengusahaan dan pemanfaatannya didasarkan pada izin, konsesi, atau perizinan berusaha terkait pemanfaatan tanah juga menjadi subjek aturan.
Pasal 5 dalam beleid tersebut menyebutkan bahwa kewajiban yang mengikat pemegang izin tetap harus dipenuhi meskipun kawasan telah menjadi objek penertiban.
"Dalam hal terdapat kewajiban yang mengikat pemegang izin, konsesi, perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di kawasan, kewajiban tersebut tetap melekat dan harus dipenuhi oleh pemegang izin, konsesi, perizinan berusaha meskipun telah menjadi objek penertiban kawasan telantar," demikian bunyi pasal tersebut.
Peraturan ini akan menjadi payung hukum baru dalam pengelolaan kawasan serta lahan yang selama ini tidak dimanfaatkan secara maksimal.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola lahan sekaligus mendukung pemanfaatan tanah untuk kepentingan nasional yang lebih besar.
Pemerintah akan melakukan proses inventarisasi dan verifikasi secara menyeluruh sebelum menetapkan suatu lahan sebagai tanah telantar.
Setelah melalui tahapan verifikasi tersebut, tanah yang telah ditetapkan status ketelantarannya akan segera disita oleh negara.
Lahan tersebut kemudian akan dihapus dari basis data kepemilikan sebelumnya dan dialihkan pemanfaatannya untuk kepentingan negara.
Selanjutnya, tanah hasil penertiban akan dimasukkan sebagai aset bank tanah atau menjadi tanah cadangan umum negara.
Isu mengenai tanah yang dibiarkan kosong selama dua tahun dapat diambil alih negara sebenarnya telah mencuri perhatian publik sejak tahun lalu.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Jonahar telah memberikan penjelasan sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa penetapan objek penertiban tanah telantar untuk Hak Milik memiliki kriteria berbeda dibandingkan dengan tanah berstatus Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan.
Penertiban lebih difokuskan pada Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan yang dimiliki oleh Badan Hukum daripada hak milik perorangan.
Untuk itu, Jonahar mengimbau masyarakat yang memiliki tanah agar merawat asetnya dan tidak membiarkannya mengganggu ketertiban umum.
"Kalau HGU, ditanami sesuai dengan proposal awalnya, kalau HGB, dibangun sesuai peruntukannya, kalau hak milik, jangan sampai dikuasai orang lain," jelas Jonahar.
Lebih lanjut, Jonahar menggarisbawahi bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan untuk mengambil alih tanah rakyat secara sepihak.
Kebijakan tersebut dimaksudkan agar seluruh tanah di Indonesia dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemakmuran bersama.
Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai penguasaan tanah dan sumber daya agraria oleh negara.
Tanah dan sumber daya agraria harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

