Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Roy Suryo Cs Masih Tersangka, Ketua Jokowi Mania Klaim Jokowi Justru Dikrim­inalisasi dalam Polemik Dugaan Ijazah Palsu

 

Repelita Jakarta - Ketua Jokowi Mania Nusantara Andi Azwan menyampaikan klaim bahwa pihak yang sesungguhnya mengalami proses kriminalisasi dalam perkara dugaan ijazah palsu adalah Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo.

Ia menilai bahwa narasi yang menyebut Roy Suryo dan rekan-rekannya sebagai korban kriminalisasi merupakan suatu ketidaktepatan dalam melihat kronologi peristiwa.

Pandangan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan serangkaian perkembangan pernyataan dan situasi sejak akhir tahun sebelumnya.

“Mereka merasa dikriminalisasi, yang dikriminalisasi siapa? Yang dikriminalisasi itu adalah pak Jokowi,” kata Andi Azwan pada Kamis 5 Februari 2026.

Andi Azwan mengungkapkan bahwa sebelum Joko Widodo mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut, justru Roy Suryo dan kawan-kawan telah melontarkan berbagai pernyataan keras.

Pernyataan-pernyataan tersebut dinilainya mengandung unsur penghasutan yang cukup signifikan terhadap pribadi mantan presiden.

Rentang waktu antara bulan Desember hingga April sebelum laporan resmi diajukan dipenuhi oleh berbagai narasi yang bersifat personal dan masif.

“Itu yang mereka lakukan, apakah bulan Desember sampai April sebelum beliau (Jokowi) melaporkan itu, itu sangat luar biasa sekali framing dan penghasutan oleh mereka,” ujarnya.

Namun demikian, Andi Azwan mencatat adanya perubahan sikap yang cukup mencolok setelah laporan hukum resmi diajukan pada tanggal tiga puluh April.

Narasi yang sebelumnya keras dan bersifat menyerang tiba-tiba bergeser dengan menggunakan istilah penelitian sebagai tameng.

Joko Widodo diketahui telah melaporkan langsung dugaan tindakan pencemaran nama baik tersebut kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya pada akhir April tahun lalu.

“Setelah tanggal tiga puluh, berubah mereka, ini adalah penelitian,” Andi Azwan menuturkan dengan nada tegas.

Ia menyatakan bahwa sebelum momen pelaporan tersebut, sama sekali tidak pernah ada penyebutan bahwa aktivitas Roy Suryo dan kawan-kawan merupakan suatu kajian ilmiah.

“Sebelumnya tidak ada kata-kata penelitian,” tudingnya dengan menunjukkan adanya inkonsistensi dalam narasi yang dibangun.

Perubahan narasi yang mendadak tersebut dinilai sebagai bentuk perlindungan diri dari berbagai konsekuensi hukum atas pernyataan sebelumnya.

“Artinya mereka berlindung dari situ,” ujarnya dengan penuh keyakinan.

Lebih jauh lagi, Andi Azwan mengklaim bahwa konteks yang dimainkan oleh kelompok Roy Suryo justru mengarah pada upaya sistematis untuk mengkriminalisasikan Joko Widodo.

Upaya tersebut dilakukan melalui pembentukan opini publik yang masif dan terus menerus selama beberapa bulan.

“Jadi jelasnya di sini, konteks yang mereka mainkan adalah kriminalisasi,” tudingnya tanpa ragu-ragu.

Pria yang memiliki garis keturunan Bugis tersebut kemudian mempertanyakan kembali mengenai pihak mana yang sebenarnya menjadi korban dalam polemik ini.

Baginya, organisasi Jokowi Mania Nusantara dan seluruh pendukung Joko Widodo hanya bersikap defensif dengan menjawab berbagai tudingan.

“Pertanyaan saya siapa yang dikriminalisasi? Kita hanya defend, apa yang kita lakukan menjawab semua pertanyaan mereka yang diberikan kepada kita,” sebutnya.

Sebelumnya, penasihat hukum Barisan Pembela Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang dikenal dengan singkatan BALA RRT telah memberikan pernyataan.

Refly Harun selaku penasihat hukum blak-blakan mengenai kinerja penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam menangani perkara ini.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keputusan Polda Metro Jaya yang tetap mempertahankan status tersangka bagi kliennya usai gelar perkara khusus.

Gelar perkara khusus yang dilakukan pada Senin tanggal lima belas Desember tahun lalu seharusnya membuka ruang pemeriksaan lebih mendalam.

“Sebenarnya kan dari gelar perkara khusus itu muncul aspirasi untuk memeriksa saksi-saksi dan ahli,” ujar Refly Harun pada Jumat sembilan belas Desember.

Pihaknya telah mengajukan sejumlah ahli untuk memberikan pandangan tandingan terhadap ahli-ahli yang sebelumnya dihadirkan oleh penyidik.

Namun hingga saat ini, para ahli yang diajukan oleh kuasa hukum BALA RRT belum pernah diperiksa sama sekali oleh penyidik yang berwenang.

“Kemarin kita sudah sampaikan ahli kita untuk mencounter katakanlah ahli yang dihadirkan pihak penyidik,” ucapnya dengan nada prihatin.

Refly Harun juga mempertanyakan klaim penyidik yang menyatakan telah memeriksa dua puluh dua orang ahli dalam proses penyelidikan.

Hingga gelar perkara khusus dilaksanakan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti identitas dan disiplin keilmuan para ahli tersebut.

“Katanya jumlah ahli yang diperiksa itu sebanyak dua puluh dua orang, kita nda tahu siapa saja, ahli apa aja yang diperiksa,” ungkapnya.

Ia menduga kuat bahwa ahli yang diperiksa oleh penyidik hanyalah mereka yang dinilai dapat memberatkan posisi kliennya.

Sementara itu, ahli yang diajukan oleh pihak terlapor sama sekali tidak diberi ruang atau kesempatan yang sama untuk didengar keterangannya.

“Karena kita berasumsi bahwa ahli yang diperiksa itu yang memberatkan saja, ahli yang kita ajukan itu belum pernah diperiksa atau paling tidak kita belum diberikan kesempatan untuk meminta ahli kita untuk diperiksa,” tegasnya.

Refly Harun juga menyoroti ketidakhadiran para ahli tersebut dalam gelar perkara khusus yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Tidak satu pun dari dua puluh dua ahli yang diklaim telah diperiksa itu hadir untuk memaparkan pandangan dan pendapat mereka secara langsung.

“Ini ada dua puluh dua ahli yang diperiksa katanya, tapi satupun nda hadir dalam gelar perkara khusus kemarin,” sebutnya dengan nada skeptis.

Terkait nama pengamat teknologi informasi Josua Sinambela, Refly Harun mengaku pihaknya juga tidak mengetahui apakah yang bersangkutan termasuk dalam daftar.

“Dia gak hadir, kita juga tidak tahu apakah dia salah satu dari dua puluh dua ahli yang diperiksa penyidik,” Refly menuturkan dengan jujur.

Ia mencurigai adanya aroma kriminalisasi yang sangat kuat dalam proses penanganan perkara dugaan ijazah palsu tersebut.

Jika sejak awal penyidikan telah diarahkan untuk membenarkan satu kesimpulan tertentu, maka proses hukum berpotensi mengarah pada kriminalisasi.

“Jelas adalah kita minta, jangan sampai penyidik itu punya presensi untuk menyatakan bersalah, sehingga dicarilah ahli yang membenarkan itu, itu namanya mengkriminalkan orang kalau begitu caranya,” ucapnya.

Lebih jauh lagi, Refly Harun mengaku telah menangkap nuansa kriminalisasi yang sangat kuat sejak awal penanganan perkara ini.

“Dari awal baik sebagai pengamat, maupun penasihat hukum RRT saat ini, saya menangkap memang nuansa kriminalisasi itu tinggi,” kata Refly.

Menurutnya, penyidik tidak menunjukkan sikap independen yang seharusnya dalam proses penyelidikan perkara tersebut.

Dalam gelar perkara khusus, pihaknya hanya disuguhi data statistik tanpa penjelasan mendalam mengenai konstruksi perkara yang sebenarnya.

“Karena dari gelar perkara kemarin, kami tidak mendapatkan gambaran kecuali angka statistik tadi, bahwa seratus tiga puluh saksi yang diperiksa, dua puluh dua ahli, tujuh ratus sembilan surat, tujuh belas barang bukti,” jelasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved