Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Said Didu Nilai Pergantian Hakim MK oleh DPR Berisiko Melemahkan Independensi Konstitusi dan Picu Konflik Politik

 Profil Adies Kadir, Hakim MK yang Baru, Eks Pimpinan DPR RI dari Partai  Golkar

Repelita Jakarta - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Muhammad Said Didu memberikan sorotan kritis terhadap tindakan Dewan Perwakilan Rakyat terkait proses pergantian hakim Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, langkah yang dilakukan oleh lembaga legislatif tersebut memberikan kesan kuat sebagai bentuk penjualan kedaulatan negara.

Pergantian hakim konstitusi juga dinilai berpotensi memicu terjadinya konflik politik yang serius dengan pihak Presiden Republik Indonesia.

Dalam pernyataan resminya, Said Didu menyampaikan kritik yang sangat tegas mengenai peran DPR dalam proses ini.

"Menurut saya, DPR adalah penjual kedaulatan, artinya jika Bapak Presiden menyentuh itu, mereka akan mengumpulkan diri untuk melawan, dan itu pasti Bapak dilawan dari DPR," ujarnya.

Ia melanjutkan penjelasannya dengan menyoroti inkonsistensi yang terjadi dalam proses penetapan hakim Mahkamah Konstitusi.

"Coba bayangkan, DPR tahun lalu sudah menetapkan hakim MK, tapi karena ini diganti lagi—anaknya pula yang mengganti lagi—susah di DPR, ini gila kita ini," tambah Said Didu.

Mantan pejabat BUMN tersebut menekankan bahwa pergantian hakim yang dilakukan oleh DPR dapat berdampak buruk pada independensi Mahkamah Konstitusi.

Proses penggantian terhadap hakim yang sebelumnya sudah ditetapkan dinilai akan melemahkan posisi lembaga yudikatif tersebut.

Langkah ini juga berpotensi menciptakan konfrontasi langsung antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif dalam sistem ketatanegaraan.

Mahkamah Konstitusi memegang peranan yang sangat strategis dalam menjaga stabilitas konstitusi dan kedaulatan hukum di Indonesia.

Lembaga ini memiliki kewenangan penting termasuk memutuskan sengketa hasil pemilihan umum dan melakukan pengujian terhadap undang-undang.

Dewan Perwakilan Rakyat memang memiliki hak konstitusional untuk menetapkan hakim Mahkamah Konstitusi melalui proses legislasi yang berlaku.

Namun pergantian hakim yang sudah ditetapkan sebelumnya sering kali memicu perdebatan dan kontroversi di kalangan publik.

Praktik semacam ini dinilai dapat mengganggu stabilitas dan konsistensi kinerja lembaga yudikatif tertinggi tersebut.

Kasus terbaru menunjukkan DPR melakukan penggantian terhadap hakim yang sebenarnya sudah diputuskan dalam periode sebelumnya.

Tindakan tersebut memicu berbagai kritik dari masyarakat umum dan juga dari tokoh-tokoh nasional seperti Muhammad Said Didu.

Menurut analisis Said Didu, pergantian hakim Mahkamah Konstitusi oleh DPR membawa beberapa risiko yang cukup serius.

Pertama adalah munculnya ketegangan politik antara Presiden sebagai kepala eksekutif dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Presiden memiliki kepentingan strategis untuk menjaga kestabilan dan independensi semua lembaga yudikatif termasuk Mahkamah Konstitusi.

Kedua adalah hilangnya kepercayaan publik terhadap proses hukum dan ketatanegaraan yang berlangsung di Indonesia.

Masyarakat mungkin akan menilai adanya intervensi berlebihan dari lembaga legislatif terhadap ranah yudikatif yang seharusnya independen.

Ketiga adalah pelemahan posisi lembaga konstitusi itu sendiri di mata hukum dan masyarakat luas.

Mahkamah Konstitusi berisiko dianggap tidak memiliki independensi jika komposisi hakimnya sering diganti dengan alasan politis.

Said Didu mengingatkan bahwa situasi ini memerlukan perhatian serius dari semua pihak yang berkepentingan dengan demokrasi Indonesia.

Proses pergantian hakim konstitusi harus dilakukan dengan transparansi dan mempertimbangkan aspek independensi kelembagaan.

Intervensi berlebihan dari pihak legislatif terhadap yudikatif dapat membahayakan sistem checks and balances dalam negara demokrasi.

Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi harus tetap berada dalam posisi yang netral dan bebas dari tekanan politik mana pun.

Masyarakat mengharapkan lembaga ini dapat menjalankan fungsi konstitusionalnya tanpa campur tangan kepentingan politik praktis.

Pergantian hakim yang terlalu sering dan tidak transparan hanya akan merusak citra dan kredibilitas lembaga yudikatif tertinggi tersebut.

Sistem ketatanegaraan Indonesia memerlukan konsistensi dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip dasar negara hukum yang sehat.

Setiap perubahan dalam komposisi hakim konstitusi harus dilakukan dengan pertimbangan matang dan mengutamakan kepentingan nasional.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved