
Repelita Sleman - Pengacara duo jambret Sleman yang tewas, Misnan Hartono, dibuat geram karena tidak diundang dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu, 28 Januari 2026 lalu.
Misnan merasa kecewa karena menganggap tidak ada keadilan dalam kasus 'Jambret Ku Kejar, Tersangka Ku Dapat' yang menurutnya mencoreng wajah hukum di Indonesia.
Dalam wawancaranya dengan salah satu media lokal Sumsel, Misnan menyayangkan sikap Komisi III DPR RI yang justru meminta kasus tersebut dihentikan.
Menurut Misnan, DPR seharusnya menjadi wakil rakyat dan mengedepankan aspirasi masyarakat, bukan malah membela satu pihak saja.
“Komisi III itu kan anggota DPR loh, wakil rakyat, kenapa yang diwakili hanya satu pihak tersangka.
Kenapa kami tidak diwakili?” ujar Misnan dikutip Minggu, 1 Februari 2026.
Dengan nada sinis, Misnan mengatakan bahwa kliennya yang merupakan pelaku jambret juga menuntut keadilan.
Ia menyindir Hogi Minaya yang mendapat perlakuan istimewa oleh DPR, sementara pihak korban justru diabaikan.
"Ini kan masalah hukum, ya harusnya diselesaikan secara adil.
Si tersangka (Hogi) ditahan aja gak, malah klien kami yang meninggal dunia di pojok-pojokan," kata Misnan dengan nada kesal.
Selain itu, Misnan juga membantah tudingan bahwa keluarga jambret meminta uang santunan sebesar Rp50 Juta atas peristiwa April 2025 lalu.
Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan karangan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
"Kemarin juga dituduh keluarga klien kami minta uang Rp50 Juta untuk kerohiman atau apalah.
Saya tegaskan itu gak ada, cuma selayaknya aja kalau ada kematian biasa kan keluarga yang ditinggalkan diberi santunan.
Tapi sifatnya balik lagi ke pihak tersangka, tak ada pemaksaan," ungkapnya.
Seperti diketahui, kasus penjambretan di Sleman ini bermula ketika Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya, Arista Minaya, pada 26 April 2025 silam.
Kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor kemudian terjatuh setelah terpepet mobil dan menabrak tembok hingga tewas di tempat kejadian.
Kedua pelaku tersebut diketahui merupakan warga asal Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Akibat kejadian ini, Hogi sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, perkara yang menjerat Hogi akhirnya dihentikan oleh Kejari Sleman setelah mendapat perhatian dari DPR dan masyarakat luas.
Misnan juga menyoroti perbedaan perlakuan hukum terhadap kliennya yang telah meninggal dunia, sementara Hogi Minaya tidak ditahan meskipun sempat ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas maut.
“Punya kami ini sudah mati enggak bakal bisa hidup lagi.
Si Hogi dengan kekuatan yang luar biasa ini, dia ditahan aja enggak,” ujarnya dengan nada satir.
Ia menilai bahwa permintaan DPR RI untuk menghentikan perkara tersebut terlalu terburu-buru, terlebih saat proses restorative justice (RJ) masih berlangsung.
“Restorative Justice sudah berjalan dalam kasus ini, bahkan sudah akan melakukan pertemuan kedua.
Harusnya biarkan dulu proses tersebut berjalan sebelum kasus tersebut diminta dihentikan,” tegas Misnan.
Terakhir, Misnan meminta Komisi III DPR RI untuk tidak menyudutkan aparat penegak hukum, karena kepolisian dan kejaksaan dinilai telah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami mengikuti proses kasus ini sebagai kuasa hukum, jadi kami tahu betul proses hukum yang dilakukan oleh Polres dan Jaksa sudah sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

