
Repelita Tangerang - Pendakwah Habib Bahar Bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Rida, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), yang terjadi di Tangerang, Banten.
Bahar dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu, 4 Februari 2026.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, yang dilaporkan oleh istri korban, Fitri Yulita, pada 22 September 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan rangkaian penyelidikan dan mengantongi alat bukti yang cukup.
“Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan surat panggilan kepada Bahar Bin Smith untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Awaludin menjelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar Bin Smith mengisi ceramah di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
Korban yang merupakan anggota Banser disebut datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah tersebut.
Saat korban mendekat dan berniat bersalaman dengan Bahar, ia justru dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan.
Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan tertutup.
“Di dalam ruangan tersebut terjadi kekerasan fisik hingga korban mengalami luka parah dan babak belur,” ungkap Awaludin.
Atas peristiwa tersebut, penyidik menjerat Bahar Bin Smith dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Tangerang Kota atas perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana yang menimpa salah satu kadernya, Rida.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul penetapan Bahar bin Smith alias Habib Bahar sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, menilai penetapan status tersangka terhadap Bahar bin Smith merupakan langkah penting dalam menegakkan supremasi hukum sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Kami mengapresiasi kinerja Polres Metro Tangerang Kota atas perkembangan proses hukum dugaan tindak pidana yang terjadi pada sahabat kami, Rida, dengan telah ditetapkannya Bahar bin Smith sebagai tersangka,” ujar Midyani kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Menurut Midyani, penetapan tersangka tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata.
Ia menegaskan proses hukum harus dilanjutkan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Kami berharap setelah ditetapkan sebagai tersangka, harus diikuti dengan upaya paksa, seperti penahanan dan tindakan hukum lainnya agar proses hukum dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.
GP Ansor Kota Tangerang juga menekankan pentingnya prinsip persamaan di hadapan hukum.
Midyani meminta agar Polres Metro Tangerang Kota memperlakukan Bahar bin Smith sama seperti tersangka lainnya tanpa adanya perlakuan istimewa.
“Tidak boleh ada keistimewaan.
Ini penting sebagai bentuk ketegasan negara bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan main hakim sendiri, premanisme, sikap arogan, serta perilaku yang merendahkan derajat kemanusiaan,” ujarnya.
Selain menyampaikan apresiasi, GP Ansor Kota Tangerang turut melontarkan kritik terhadap kebijakan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka lain yang diduga terlibat langsung dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka itu disebut memiliki peran dalam dugaan pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, pengeroyokan, serta tindakan yang merendahkan derajat kemanusiaan terhadap korban.
Midyani menilai penangguhan penahanan tersebut berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan dan kekhawatiran bagi korban beserta keluarganya.
“Dengan adanya penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya, artinya negara melalui Polres Metro Tangerang Kota membiarkan pelaku tindak pidana serius bebas berkeliaran,” katanya.
Ia juga menyoroti potensi intimidasi yang dapat dialami korban akibat kebijakan tersebut.
Menurutnya, perlindungan terhadap korban seharusnya menjadi prioritas utama aparat penegak hukum.
“Bagaimana dengan perasaan korban yang sangat mungkin mengalami intimidasi?
Di mana empati aparat penegak hukum ketika pelaku dibiarkan bebas?” ucap Midyani.
GP Ansor Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.
Organisasi itu berharap kepolisian bertindak tegas, adil, dan berlandaskan hukum demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

