Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Bahar Bin Smith Dijerat Pasal Berlapis!

 Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Bahar Bin Smith Dijerat Pasal Berlapis!

Repelita Tangerang - Pendakwah Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota dalam kasus dugaan penganiayaan.

Ia dijerat dengan pasal berlapis.

Pria yang dikenal dengan rambut gondrongnya itu, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, pada Sabtu, 31 Januari 2026.

Awaludin mengatakan, Bahar Bin Smith disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.

Sebelumnya, penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.

Kasus itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Dalam surat itu disebutkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, yang menyimpulkan bahwa status Bahar Bin Smith resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

"Kita sudah tetapkan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Awaludin mengatakan bahwa pihaknya juga mengirimkan surat panggilan kepada Bahar Bin Smith untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026.

Awaludin menegaskan, pihaknya akan melakukan proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025, di mana saat itu Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

Seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah dari Bahar.

Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya.

Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved