
Repelita Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menyampaikan keluhannya terkait kondisi KPK saat ini dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto, Jumat (30/1/2026).
Ia menilai, revisi Undang-Undang KPK pada 2019 menjadi penyebab utama lembaga anti-rasuah itu kehilangan kekuatan.
Menurut Abraham, satu-satunya cara untuk mengembalikan KPK seperti sedia kala adalah dengan merevisi kembali UU KPK. Hal ini disampaikannya usai pertemuan yang juga dihadiri sejumlah tokoh nasional lainnya.
Selain membahas masalah KPK, Abraham juga menyinggung soal perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Ia menekankan pentingnya selaras dengan mandat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dalam upaya pemberantasan korupsi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

