Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Ungkap Hasil Face Recognition Jokowi, Roy Suryo: Ini Bukan Foto yang Dikenal sebagai Presiden RI ke-7

 Persidangan gugatan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali digelar dengan mekanisme citizen lawsuit dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak penggugat yakni Roy Suryo dan Rismon Sianipar, di PN Solo, pada Rabu (18/2/2026).

Repelita Solo - Pakar telematika Roy Suryo mengarahkan sorotan tajamnya kepada foto yang tertera pada ijazah milik mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam persidangan gugatan di Pengadilan Negeri Kota Solo pada Rabu, 18 Februari 2026.

Di hadapan majelis hakim yang memimpin jalannya sidang, Roy memaparkan secara rinci hasil analisisnya yang menggunakan perangkat lunak pengenal wajah canggih.

“Menurut software yang saya gunakan dan saya pertanggungjawabkan, ini bukan foto yang dikenal sebagai Presiden RI ke-7. Dengan face recognizer dan face analyzer, hasilnya tidak sama,” ujar Roy dalam persidangan.

Ia menambahkan bahwa melalui metode face comparison yang diterapkannya, foto pada dokumen ijazah tersebut dinilai tidak cocok dengan sosok Joko Widodo yang selama ini dikenal secara luas oleh publik.

Roy mengklaim bahwa perangkat lunak yang ia gunakan memiliki tingkat akurasi yang sangat tinggi dan telah ia gunakan ratusan kali untuk menganalisis berbagai tokoh publik.

Mulai dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat, para kepala daerah, hingga artis-artis papan atas pernah menjadi objek analisisnya dengan perangkat tersebut.

Selain mempersoalkan foto ijazah, Roy Suryo juga menyampaikan hasil pemeriksaan langsungnya terhadap fisik dokumen skripsi yang sebelumnya sempat ditunjukkan oleh Universitas Gadjah Mada.

Ia mengaku telah meneliti dokumen tersebut dengan sangat teliti menggunakan kamera profesional untuk mengidentifikasi detail warna kertas secara akurat.

“Saya pegang, saya periksa, saya teliti, bahkan saya foto dengan kamera profesional. Hasil kamera profesional tentu berbeda dengan kamera handphone, karena bisa sekaligus mengidentifikasi warna kertas,” kata Roy.

Dari hasil dokumentasi yang dilakukannya, Roy menemukan adanya perbedaan mencolok pada dua lembar kertas yang berada dalam satu bundel skripsi yang sama.

Menurut pengamatannya, lembar di sisi kanan tampak lebih kusam dan diperkirakan telah berusia sekitar 40 tahun, sementara lembar lainnya memiliki kondisi fisik yang jauh berbeda.

“Yang menarik, dua lembar itu berada pada buku skripsi yang sama dan jilid yang sama. Agak tidak logis kalau dalam satu buku dan satu jilid, kondisi kertasnya berbeda,” ucap dia.

Dalam pendalaman alat bukti tersebut, Roy juga menyebutkan bahwa lembar yang tampak lebih kusam tersebut diketik menggunakan mesin ketik manual.

Sementara lembar lainnya, menurut analisisnya, memiliki karakteristik yang berbeda dan tidak menunjukkan tanda-tanda penuaan yang sama.

Temuan-temuan fisik ini ia sampaikan sebagai bagian dari rangkaian pembuktian yang ingin dihadirkannya dalam persidangan.

Roy kembali menegaskan bahwa software yang ia gunakan bahkan mampu menganalisis video dan pernah diterapkan untuk menganalisis foto mantan Presiden RI ke-4, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Selain itu, berbagai kepala daerah di sejumlah provinsi juga pernah menjadi objek analisisnya dengan perangkat lunak yang sama.

“Software ini sudah saya gunakan ratusan kali, termasuk untuk presiden, mantan presiden, anggota DPR, bupati, hingga artis. Bahkan bisa digunakan untuk menganalisis video,” katanya.

Sidang di Pengadilan Negeri Solo ini masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman bukti dari berbagai pihak.

Perkara yang menyangkut dokumen pendidikan mantan orang nomor satu di Indonesia ini terus menyedot perhatian publik.

Berbagai kalangan masyarakat mengikuti jalannya persidangan dengan saksama karena dianggap memiliki implikasi luas terhadap penegakan hukum.

Majelis hakim akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda yang masih menunggu konfirmasi dari kedua belah pihak.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved