Repelita Solo - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan reaksi keras menanggapi permintaan penggugat yang mendesak majelis hakim untuk menghadirkan kliennya secara paksa dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit.
Permintaan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Ahmad Wirawan Adnan selaku kuasa hukum penggugat dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri Surakarta pada Rabu, 18 Februari 2026.
Penggugat meminta agar majelis hakim menerbitkan surat perintah resmi yang mewajibkan Jokowi hadir sebagai prinsipal sekaligus membawa serta ijazah asli sarjananya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan bahwa tuntutan tersebut merupakan tindakan yang berlebihan dan tidak berdasar dalam konteks perkara yang sedang berjalan.
Irpan menegaskan bahwa permintaan menghadirkan Jokowi secara langsung untuk menunjukkan ijazah asli sama sekali tidak memiliki relevansi dengan pokok perkara yang diperiksa.
"Ini merupakan tuntutan yang berlebihan sama sekali tidak ada relevansinya dengan posita maupun petitum gugatan. Sebab kalau saya perhatikan posita dan petitum gugatan sama sekali tidak ada suatu posita atau petitum supaya pak Jokowi diperintahkan untuk hadir di persidangan memperlihatkan ijazah sebagaimana yang selama ini dituduhkan sebagai ijazah palsu," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum acara perdata, hakim dalam memeriksa perkara terikat pada ruang lingkup sengketa yang diajukan dalam gugatan.
Putusan pengadilan, menurut argumentasinya, tidak akan melampaui apa yang diminta dalam petitum oleh pihak penggugat.
Irpan juga mengingatkan bahwa petitum gugatan yang diajukan oleh penggugat sama sekali tidak memuat permintaan agar kliennya diperintahkan hadir dengan membawa ijazah.
Dengan demikian, ia menilai bahwa permintaan yang diajukan hari ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam konteks perkara a quo.
Sementara itu, penggugat yang terdiri dari dua alumnus Universitas Gadjah Mada itu tetap pada pendiriannya bahwa kehadiran Jokowi mutlak diperlukan.
Mereka menilai bahwa tanpa kehadiran Jokowi dan penyerahan ijazah asli, maka kebenaran materiil dalam perkara ini tidak akan pernah terungkap secara utuh.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Achmad Satibi belum mengambil keputusan terkait permohonan kontroversial tersebut.
Hakim menyatakan akan mempertimbangkan secara cermat dan mendalam apakah permohonan tersebut dapat dikabulkan atau justru ditolak.
Sidang gugatan Citizen Lawsuit terkait polemik ijazah tersebut masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Surakarta dengan agenda pemeriksaan lanjutan.
Sidang berikutnya dijadwalkan akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari kedua belah pihak.
Publik pun terus mengikuti perkembangan persidangan ini karena dianggap memiliki dampak luas terhadap penegakan hukum dan kepercayaan terhadap dokumen publik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

