
Repelita Jakarta - Pemilik agen perjalanan PT Travelina Indonesia berinisial AK yang berusia dua puluh delapan tahun akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian setelah meninggalkan dua puluh sembilan jemaah umrah dalam keadaan terlantar di Kota Jeddah Arab Saudi.
Penangkapan terhadap AK dilakukan oleh tim Satreskrim Polresta Kendari sesaat setelah ia melangsungkan acara resepsi pernikahan di Desa Sandey Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan pada Minggu malam lima belas Februari dua ribu dua puluh enam.
Sebelumnya AK sempat menjadi buronan karena banyak pihak mencarinya terkait kasus penelantaran jemaah yang menimbulkan kegaduhan luas.
Menurut keterangan polisi kejadian penelantaran tersebut bermula ketika rombongan jemaah tiba di Jeddah pada Kamis empat belas Februari dua ribu dua puluh enam tanpa mendapat fasilitas penginapan maupun penyediaan makanan sesuai janji.
Kondisi darurat itu baru terungkap setelah Siska Karina Imran bersama rombongannya menemukan para jemaah dalam keadaan terlantar dan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.
Dengan bantuan masyarakat asal Kendari yang berada di Arab Saudi kebutuhan mendesak para jemaah akhirnya ditanggung sementara sehingga mereka dapat beristirahat di sebuah hotel.
Polisi menjelaskan bahwa rombongan semula berjumlah enam puluh empat orang saat mendarat di Jakarta namun mengalami kendala karena keterlambatan proses visa sehingga tiket penerbangan sebelumnya hangus.
Akibatnya tiga puluh lima jemaah memilih kembali ke Kendari secara mandiri sementara dua puluh sembilan jemaah lainnya beserta satu orang pembimbing umrah diberangkatkan ulang dengan tiket baru.
Kelompok dua puluh sembilan jemaah inilah yang kemudian ditinggalkan tanpa pendampingan dan fasilitas di Jeddah sehingga menimbulkan masalah serius.
Hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman menyeluruh terhadap kasus tersebut termasuk menghitung potensi kerugian materiil yang diderita para jemaah akibat kelalaian tersebut.
Status hukum AK akan ditetapkan secara resmi setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan oleh pihak berwenang.
Kasus ini kembali menegaskan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap seluruh penyelenggara perjalanan umrah agar insiden penelantaran jemaah tidak kembali terjadi di masa mendatang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

