Repelita Jakarta - Ahli kebijakan publik dari kubu pelapor kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, Bonatua Silalahi, bersama Leony Lidya menjalani pemeriksaan selama lebih dari lima jam di Polda Metro Jaya pada Rabu (11/2/2026) dengan 27 pertanyaan dari penyidik.
Bonatua mengungkapkan bahwa seluruh pertanyaan penyidik berpusat pada salinan ijazah Jokowi yang berhasil diperolehnya secara resmi dari Komisi Pemilihan Umum setelah melalui perjuangan panjang menggugat ke Komisi Informasi Pusat hingga Mahkamah Konstitusi.
“Cukup lama, ada 27 pertanyaan. Intinya terkait saya sebagai ahli kebijakan publik dan peneliti yang menemukan fotokopi ijazah terlegalisir berwarna dari KPU secara resmi. Itu menjadi satu-satunya sumber data resmi yang beredar saat ini,” ujar Bonatua kepada wartawan usai pemeriksaan.
Ia menegaskan bahwa dokumen yang diterimanya dari KPU identik dengan salinan ijazah yang sebelumnya diunggah kader Partai Solidaritas Indonesia Dian Sandi Utama di platform media sosial X.
Kesamaan mencakup seluruh elemen substantif dokumen mulai dari tanda tangan pejabat berwenang, blanko ijazah, hingga nomor identitas kelulusan yang tercetak di atas kertas legalisir.
“Saya sampaikan ke penyidik, sebagai peneliti tentu membutuhkan data dari KPU ini sebagai data sekunder. KPU meyakini itu adalah salinan dari data primer yang diambil langsung dari aslinya,” tuturnya.
Dari proses pemeriksaan, Bonatua juga memperoleh informasi bahwa sampel ijazah yang dianalisis Roy Suryo dan timnya bersumber dari dokumen yang diunggah Dian Sandi, bukan dari sumber tidak resmi atau dokumen edaran liar.
Menurutnya, sepanjang sampel yang dianalisis identik dengan dokumen resmi dari KPU, maka metodologi penelitian yang digunakan Roy Suryo Cs sah secara keilmuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
“Kalau yang dianalisis adalah sampel yang sama dan informasinya identik dengan yang ada di KPU, maka penelitian itu sah. Soal analisis, pembahasan, dan kesimpulan bisa berbeda, tergantung metodologi penelitinya,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa pilar utama validitas sebuah penelitian terletak pada keabsahan sampel yang digunakan, bukan pada simpulan yang dihasilkan karena perbedaan metodologi adalah hal lumrah dalam dunia ilmiah.
Bonatua memaparkan bahwa dasar penilaian identik antara dokumen milik Dian Sandi dengan salinan resmi KPU meliputi kesamaan nomor ijazah, logo institusi, tanda tangan pejabat, hingga foto diri yang tercetak di kedua dokumen.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap ahli kebijakan publik tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

