
Repelita Jakarta - Ahli software engineering dari kubu Roy Suryo Cs, Leony Lidya, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu (11/2/2026) dan menyatakan kesiapannya memaparkan analisis berbasis teknologi informasi terhadap dokumen ijazah mantan Presiden Joko Widodo yang tengah menjadi kontroversi.
“Saya hadir sebagai ahli dengan bidang keahlian software engineering, information system, dan knowledge management. Bidang ini relevan untuk memahami fenomena kontroversi ijazah Joko Widodo yang digunakan sebagai syarat pendaftaran di KPU,” ujar Leony kepada wartawan usai pemeriksaan.
Ia mempertanyakan langkah hukum yang menjerat Roy Suryo Cs yang dinilainya hanya melakukan penelitian akademik terhadap ijazah dan skripsi Jokowi, bukan tindak pidana yang layak diproses secara kriminal.
Leony memaparkan bahwa Roy Suryo meneliti ijazah dan skripsi sementara Rismon Sianipar melakukan telaah mendalam terhadap lembar pengesahan, dan semua itu merupakan aktivitas ilmiah yang wajar dilakukan karena adanya kejanggalan visual yang tertangkap oleh analisis teknis.
“Saya kebetulan lulusan angkatan 1980-an, satu era dengan Pak Jokowi. Pada masa itu, teknologi pengolahan kata masih sangat terbatas, menggunakan perangkat berbasis DOS seperti WordStar, bukan sistem modern,” tuturnya.
Ia menyoroti salah satu kejanggalan yang ditemukan dalam penelitian tersebut yakni jarak spasi dan titik antarhuruf pada lembar pengesahan yang menurut perhitungan teknis sulit dihasilkan oleh mesin ketik manual maupun elektrik yang tersedia pada era 1980-an.
“Dengan pendekatan, tahapan, dan tools yang digunakan, Bang Rismon mengidentifikasi font Times New Roman. Itu dilakukan melalui proses identifikasi yang menurut saya sudah sesuai secara metodologis,” jelasnya.
Leony menilai perbedaan pandangan dalam kasus ini dapat dipicu oleh kesenjangan pengetahuan antara peneliti, penyidik, dan pihak lain, termasuk kesalahpahaman terhadap istilah manipulasi yang digunakan dalam laporan penelitian.
“Kata manipulasi tidak selalu bermakna negatif. Dalam bidang engineering, manipulasi berarti proses teknis untuk menghasilkan produk dengan metode, teori, dan alat tertentu,” paparnya membedakan makna teknis dan makna hukum.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, menambahkan bahwa Leony juga akan memberikan penjelasan komprehensif mengenai penerapan Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Tahun 2008 yang disangkakan kepada kliennya.
“Yang diteliti adalah sokol ijazah Jokowi. Ijazahnya tidak rusak, tetap utuh. Lalu muncul tuduhan pengrusakan dokumen elektronik, bahkan manipulasi agar dokumen dianggap otentik. Ini yang akan dijelaskan oleh ahli,” kata Refly.
Menurut Refly, kesimpulan penelitian yang menyatakan dokumen tidak autentik tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena tidak ada unsur perusakan atau pemalsuan yang dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan atas keterangan ahli yang disampaikan Leony Lidya dalam pemeriksaan tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

