
Repelita Jakarta - Leony Lidya, penggugat ijazah mantan Presiden Joko Widodo, diperiksa sebagai ahli oleh pihak Roy Suryo dan kawan-kawan di Polda Metro Jaya.
Ia menyatakan akan menyampaikan analisis mendalam berdasarkan ilmu rekayasa perangkat lunak terkait dokumen ijazah yang menjadi sengketa.
Leony menegaskan keahliannya di bidang rekayasa perangkat lunak, sistem informasi serta manajemen pengetahuan sangat sesuai untuk menelaah kontroversi ijazah yang dipakai sebagai syarat pencalonan di Komisi Pemilihan Umum.
Menurutnya penelitian yang dilakukan Roy Suryo cs terhadap ijazah dan skripsi tersebut seharusnya dilihat sebagai upaya ilmiah, bukan perbuatan melawan hukum.
Ia menilai langkah hukum yang menjerat para peneliti itu tidak tepat karena kajian tersebut bersifat akademis dan didasari temuan teknis.
Leony menjelaskan bahwa Roy Suryo fokus meneliti ijazah serta skripsi sementara Rismon Sianipar mengkaji lembar pengesahan dokumen.
Ia menambahkan bahwa kejanggalan visual yang terdeteksi melalui analisis teknis menjadi dasar wajar bagi penelitian tersebut.
Sebagai lulusan era 1980-an yang sezaman dengan Jokowi, Leony menyebut teknologi pengolah kata saat itu masih sangat sederhana berbasis sistem DOS seperti WordStar.
Ia menyoroti salah satu kejanggalan berupa jarak spasi serta titik antar huruf pada lembar pengesahan yang sulit dihasilkan oleh mesin tik manual maupun elektrik pada masa itu.
Leony juga menyebut bahwa identifikasi font Times New Roman oleh Rismon Sianipar telah dilakukan melalui tahapan metodologis yang sesuai standar.
Menurutnya perbedaan pandangan dalam kasus ini sering muncul karena adanya kesenjangan pemahaman antara peneliti, penyidik dan pihak terkait lainnya.
Ia menjelaskan bahwa istilah manipulasi dalam konteks rekayasa tidak selalu bermakna negatif melainkan merujuk pada proses teknis untuk menghasilkan suatu produk dengan metode dan alat tertentu.
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, menyatakan bahwa Leony juga akan menerangkan penerapan Pasal 32 ayat 1 serta Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tahun 2008 yang disangkakan kepada kliennya.
Ia menegaskan bahwa objek penelitian adalah salinan ijazah Jokowi yang tetap utuh dan tidak rusak sehingga tuduhan pengrusakan dokumen elektronik tidak berdasar.
Refly menambahkan bahwa kesimpulan penelitian yang menyatakan dokumen tidak autentik tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai ketentuan UU ITE.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

