
Repelita Jakarta - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Rismon Sianipar, mengungkap bahwa informasi dalam dokumen yang ditelitinya bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ternyata identik dengan salinan ijazah yang berhasil diperoleh Bonatua Silalahi dari Komisi Pemilihan Umum.
"Informasi yang kami teliti identik ternyata dengan informasi yang ada di KPU. Penelitian berkaitan teknik atau metodologi yang baku dalam digital image processing itu bahkan sudah ada hampir di semua jurusan teknik elektro maupun teknik informatika di Indonesia," ujar Rismon kepada wartawan pada Rabu (11/2/2026).
Ia membantah keras tuduhan bahwa metodologi penelitian berbasis digital image processing yang diterapkannya merupakan manipulasi dalam makna negatif sebagaimana dituduhkan pihak pelapor.
Menurut Rismon, ilmu yang ia gunakan untuk meneliti keaslian ijazah Jokowi telah lama diterapkan secara luas di dunia akademik dan merupakan standar baku yang diakui secara internasional.
"Kalau yang menuduh teknik yang kami pakai itu manipulasi, dalam arti maksud jahat itu kayaknya perlu sekolah lagi," tuturnya dengan nada kesal.
Ia menjelaskan bahwa penelitian tersebut menggunakan prinsip pattern recognition atau pengenalan pola yang menjadi induk dari berbagai cabang ilmu seperti image processing, forensic digital, dan artificial intelligence.
Rismon heran mengapa justru dirinya bersama dua rekannya ditetapkan sebagai tersangka sementara metodologi yang mereka gunakan merupakan prosedur ilmiah yang sudah mapan dan dipublikasikan dalam jurnal-jurnal internasional bereputasi.
"Ini sudah baku ilmu pattern recognition itu di jurnal IEEE, kalau nggak salah tahun 1960 sampai 1970-an juga sudah banyak hal seperti ini, bagaimana mencocokkan pola-pola dalam objek-objek dari sebuah dokumen dari sebuah gambar digital, video ini sudah biasa, tetapi disini malah dituduh sebaliknya," katanya.
Pengacara Roy Suryo Cs, Refly Harun, menegaskan bahwa dokumen yang diteliti kliennya dengan salinan ijazah yang didapat Bonatua dari KPU merupakan objek yang sama persis.
"Artinya, apa yang diteliti Roy, Rismon, dan Tifa sebuah objek yang bisa dipertanggungjawabkan sebagai sebuah ijazah yang diklaim sebagai milik Pak Jokowi dan hasil penelitian mereka mengatakan itu 99,9 persen palsu. Selama ini mereka dinegasikan dan dianggap tidak pernah melakukan penelitian terhadap ijazah sokol aslinya," paparnya.
Refly memperingatkan konsekuensi hukum serius apabila negara melalui Komisi Pemilihan Umum tidak mengakui keabsahan dokumen yang selama ini dijadikan rujukan penelitian.
"Dokumen yang solid adalah dokumen yang pernah diupload di Dian Sandi dan ternyata dokumen itu identik dengan dokumen yang diberikan kepada KPU. Kalau dokumen yang diberikan KPU itu tidak diakui sebagai dokumen yang oficial walaupun cuma fotokopi, gawat, kacau," pungkasnya.
Pernyataan Rismon dan Refly ini sekaligus memperkuat posisi hukum kubu Roy Suryo Cs bahwa penelitian mereka memiliki landasan objek yang sah dan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

