Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Memanas, Roy Suryo Enggan Tanggapi Pertanyaan Tergugat

 Dalam persidangan gugatan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, di Pengadilan Negeri Kota Solo, Rabu (18/2/2026), pakar telematika Roy Suryo hadir sebagai saksi ahli penggugat.

Repelita Solo - Suasana persidangan gugatan ijazah mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui mekanisme citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Kota Solo pada Rabu, 18 Februari 2026, diwarnai dengan ketegangan yang cukup terasa.

Pakar telematika Roy Suryo yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam perkara tersebut secara tegas menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tergugat.

“Izin Yang Mulia, saya baru pertama kali mengalami ini. Kalau yang bersangkutan menyatakan keberatan atas kehadiran saya, lalu untuk apa saya menjawab pertanyaannya? Kalau keberatan, maka saya juga keberatan untuk menjawab,” ujar Roy di hadapan majelis hakim.

Roy menyampaikan keberatannya karena menilai ada inkonsistensi yang dilakukan oleh pihak tergugat selama jalannya persidangan.

Menurut pengamatannya, tim kuasa hukum Jokowi sebelumnya telah menyatakan sikap menolak kehadirannya sebagai ahli, namun tetap mengajukan pertanyaan dalam sesi pendalaman materi.

Ketegangan mulai mencuat ketika kuasa hukum tergugat, YB Irpan, mempertanyakan dasar kesimpulan Roy yang menyebut skripsi tidak diuji dan ijazah yang dipermasalahkan 99,9 persen palsu.

Irpan terus menggali klarifikasi mengenai apakah Roy sudah melakukan verifikasi langsung ke otoritas kampus terkait ruang kosong tanpa tanda tangan pada dokumen skripsi yang dimaksud.

“Apakah Saudara pernah melakukan wawancara dengan dekan atau pihak yang memiliki otoritas untuk menjawab persoalan tersebut sebelum menyimpulkan?” tanya kuasa hukum dalam persidangan.

Roy Suryo kemudian menegaskan bahwa dirinya telah memiliki pengalaman ratusan kali menjadi saksi ahli di berbagai persidangan dengan beragam kasus.

Baginya, situasi di mana pihak yang menolak kehadirannya justru tetap mengajukan pertanyaan adalah hal yang tidak lazim dan tidak pernah ia temui sebelumnya di ruang sidang.

Ia merasa bahwa posisi pihak tergugat tidak konsisten antara penolakan awal dengan tindakan mereka yang tetap ingin menggali keterangan darinya.

Menanggapi sikap Roy yang enggan menjawab, tim kuasa hukum tergugat menyatakan tetap pada pendirian awal untuk menolak kehadiran saksi ahli tersebut.

Mereka juga secara tegas menolak seluruh poin keterangan yang telah disampaikan Roy Suryo selama persidangan berlangsung hari ini.

“Karena ahli tidak bersedia menjawab pertanyaan kami, maka kami tetap menolak atas kehadiran ahli dan menolak seluruh keterangan yang disampaikan di sidang ini,” ujar kuasa hukum.

Meskipun sempat diwarnai aksi saling tolak antara saksi ahli dan kuasa hukum tergugat, majelis hakim tetap melanjutkan jalannya persidangan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan sebelumnya.

Hakim ketua mempersilakan kedua belah pihak untuk tetap fokus pada pokok perkara yang sedang diadili.

Sidang citizen lawsuit ini terus menyedot perhatian publik karena menyangkut dokumen pendidikan mantan orang nomor satu di Indonesia yang masih menjadi perdebatan.

Berbagai kalangan masyarakat mengikuti perkembangan persidangan ini dengan saksama karena dianggap memiliki implikasi luas terhadap penegakan hukum di tanah air.

Kuasa hukum penggugat sendiri merasa bahwa penolakan dari pihak tergugat justru menunjukkan lemahnya posisi mereka dalam membela kliennya.

Mereka berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan tanpa terpengaruh oleh manuver-manuver prosedural.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli lainnya yang dihadirkan oleh penggugat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved