Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Penggugat CLS Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang dan Tunjukkan Ijazah

 

Repelita Solo - Tim kuasa hukum penggugat dalam perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt secara resmi meminta Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surakarta untuk menerbitkan surat perintah menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke persidangan.

Permohonan tersebut diajukan dalam sidang lanjutan gugatan Citizen Lawsuit yang mempermasalahkan keabsahan ijazah mantan kepala negara itu pada Rabu, 18 Februari 2026.

Salah satu tim kuasa hukum penggugat, Ahmad Wirawan Adnan, menyampaikan bahwa langkah ini diambil berdasarkan pernyataan Jokowi sendiri yang pernah ditayangkan di berbagai media.

Pihak penggugat menilai bahwa mereka hanya menagih janji yang telah diucapkan oleh Jokowi di ruang publik beberapa waktu sebelumnya.

"Kami menghormati kehendak Pak Jokowi yang mengatakan ingin membuktikan di pengadilan, dan hanya mau datang di pengadilan jika diminta oleh hakim. Oleh karena itu kami mengajukan permohonan kepada hakim, agar Pak Jokowi dihadirkan di sini untuk membuktikan apakah ijazahnya itu asli atau tidak," kata Adnan kepada awak media di PN Solo, Rabu, 18 Februari 2026.

Selama proses persidangan CLS berlangsung, keyakinan pihak penggugat bahwa ijazah Jokowi tidak asli justru semakin menguat.

Hal itu didasarkan pada serangkaian pembuktian yang telah dipaparkan di depan majelis hakim sepanjang agenda sidang sebelumnya.

Termasuk di dalamnya adalah keterangan yang disampaikan oleh dua orang saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan hari ini, yakni Roy Suryo dan Rismon.

Kuasa hukum penggugat yang lain, Muhhamad Taufiq, mengungkapkan rencana untuk agenda sidang pekan mendatang.

Pihaknya akan menghadirkan dua orang ahli tambahan, yaitu seorang ahli tata negara dan seorang ahli yang memahami secara spesifik tentang mekanisme Citizen Lawsuit.

Sementara itu dari kubu para tergugat, menurut Taufiq, sudah tidak ada lagi rencana untuk mengajukan saksi tambahan dalam perkara ini.

"Kita akan meminta Majelis Hakim menghadirkan Pak Jokowi. Kalau tidak hadir juga, jelas terbukti gugatan kami 100 persen harus dikabulkan. Karena mereka tidak membuktikan, saksi mereka kita nilai tidak mendukung secara faktual," kata Taufiq.

"Jika Pak Jokowi tidak mau menunjukkan (ijazah), tidak mau datang. Kita pastikan dia tidak punya ijazah," imbuhnya dengan nada tegas.

Pernyataan tersebut mencerminkan optimisme tim kuasa hukum penggugat bahwa argumentasi mereka memiliki landasan yang kuat di hadapan hukum.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menilai bahwa permintaan pihak penggugat untuk menghadirkan kliennya ke persidangan adalah tindakan yang berlebihan.

Menurut Irpan, langkah tersebut tidak memiliki relevansi yang jelas dengan materi gugatan yang tertuang dalam posita maupun petitum perkara.

"Kalau saya perhatikan posita dan petitum gugatan tidak ada suatu posita atau petitum supaya Pak Jokowi diperintahkan untuk hadir di persidangan memperlihatkan ijazah," kata Irpan memberikan tanggapan.

Ia menegaskan bahwa substansi gugatan seharusnya menjadi fokus utama persidangan, bukan pada kehadiran fisik seseorang.

Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang, Achmad Satibi, menyatakan akan mempertimbangkan secara matang permohonan dari penggugat tersebut.

"Kita pertimbangkan dulu," kata Achmad Satibi merespons permintaan tim kuasa hukum penggugat.

Majelis hakim belum mengambil keputusan hari ini dan akan mengkaji aspek hukum serta relevansi dari permohonan tersebut.

Dalam agenda sidang yang akan datang, tergugat 1 masih diberi kesempatan untuk menambahkan bukti surat yang mendukung argumentasinya.

Sementara pihak penggugat akan merealisasikan rencana untuk menghadirkan dua orang saksi ahli di bidang Tata Negara dan CLS.

"Sidang selanjutnya hari Selasa, tanggal 24 Febuari 2026 jam 10.00 WIB," pungkas Achmad Satibi menutup persidangan hari ini.

Publik pun menanti bagaimana kelanjutan dari perkara yang menyita perhatian nasional ini, terutama terkait keputusan majelis hakim atas permohonan menghadirkan mantan presiden.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved