
Repelita Jakarta - Saksi verbal Jaksa Penuntut Umum mengungkap fakta mengejutkan bahwa Ammar Zoni diduga mengendalikan bisnis sabu dari dalam Rumah Tahanan Salemba.
Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Februari 2026.
JPU menghadirkan saksi bernama Jaya yang membeberkan peran aktor tersebut di hadapan majelis hakim.
Jaya menyebut Ammar Zoni bukan hanya sebagai pengguna narkotika, tetapi juga diduga menyuplai sabu kepada tahanan lain.
Ia mengaku diperintah langsung oleh Ammar untuk menjadi perantara atau kurir narkoba di lingkungan rutan.
"Pernah (disuruh Ammar nganterin barang)," ujar Jaya saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum.
Jaya mengatakan bahwa dirinya pernah diminta mengantarkan sabu kepada narapidana lain bernama Ko Andi atau Aldi yang berada di blok berbeda.
Menurut pengakuannya, bayaran yang dijanjikan Ammar Zoni untuk jasa kurir itu tergolong kecil.
"Dia bilang saat itu seminggu Rp100 ribu," ungkap Jaya.
Ia juga mengungkap modus pengantaran barang haram tersebut agar tidak mencurigakan petugas.
Sabu dibungkus menggunakan tisu berlapis sebelum dikirim ke blok lain.
"Dibungkus pakai double tisu, saya ngantar ke blok yang lain," tambahnya.
Tak hanya mengatur pengantaran, Jaya menyebut Ammar juga berperan mengendalikan komunikasi antara kurir dan pembeli.
Ammar diduga menggunakan aplikasi pesan bernama Zangi untuk bertransaksi.
"Tahu (aplikasi Zangi), karena saya disuruh download sama Bang Ammar. Semuanya dia yang daftarin," jelas Jaya.
Ponsel tersebut digunakan untuk menerima pesanan dari tahanan lain yang hendak membeli sabu.
Ammar bahkan disebut secara langsung mendaftarkan akun di ponsel milik Jaya.
"Katanya 'sini coba HP-nya Jay, saya coba daftarin aplikasi, jadi kalau ada yang chat, ke lo aja'. Yang chat paling kayak Ko Andy, Aldi, Asep," tuturnya.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Majelis hakim akan mendalami seluruh keterangan yang disampaikan Jaya untuk menguji kadar keterlibatan Ammar Zoni dalam dugaan peredaran sabu di dalam rutan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

